KPK Belum Tetapkan 4 Orang Terkena OTT sebagai Tersangka
Senin, 21 Agustus 2017 - 18:35 WIB
KPK Belum Tetapkan 4 Orang Terkena OTT sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta menjadikan empat orang yang tertangkap tangan (OTT) kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, status keempat orang dengan dua di antaranya panitera dan pengacara (advokat) itu tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan waktu pemeriksaan itu 24 jam untuk memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka atau saksi, termasuk penahanan, "ujar Febri kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di PN Jaksel. Petugas KPK menangkap empat orang terkait indikasi suap atas kasus perdata yang tengah ditangani PN Jaksel.
Dari empat orang yang tertangkap tangan, dua di antaranya panitera pengganti pengadilan berinisial T dan pengacara atau advokat. Dalam OTT yang berlangsung sekira pukul 13.00 WIB, KPK juga menyegel sebuah ruangan di pengadilan.
(Baca juga: OTT di PN Jaksel Terkait Kasus Perdata)
Petugas juga mengamankan satu unit Hinda HRV HRV hitam nopol B 160 TMZ yang diduga milik panitera. Febri menjelaskan, proses hukum dalam operasi tangkap tangan masih tahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan itu kata Febri, menentukan status seseorang yang ditangkap meningkat menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi. "Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Febri juga belum bersedia menjelaskan ada tidaknya uang tunai dalam OTT. Dia hanya mengemukakan suap tidak hanya melalui uang tunai. Namun bisa juga melalui mekanisme perbankan (transfer).
Febri juga belum bersedia kemungkinan tim KPK melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan pada ruang PN Jaksel yang lain. "Kalaupun ada penyegelan ruangan tentu kami tidak akan memberitahukan," pungkasnya.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, status keempat orang dengan dua di antaranya panitera dan pengacara (advokat) itu tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan waktu pemeriksaan itu 24 jam untuk memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka atau saksi, termasuk penahanan, "ujar Febri kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di PN Jaksel. Petugas KPK menangkap empat orang terkait indikasi suap atas kasus perdata yang tengah ditangani PN Jaksel.
Dari empat orang yang tertangkap tangan, dua di antaranya panitera pengganti pengadilan berinisial T dan pengacara atau advokat. Dalam OTT yang berlangsung sekira pukul 13.00 WIB, KPK juga menyegel sebuah ruangan di pengadilan.
(Baca juga: OTT di PN Jaksel Terkait Kasus Perdata)
Petugas juga mengamankan satu unit Hinda HRV HRV hitam nopol B 160 TMZ yang diduga milik panitera. Febri menjelaskan, proses hukum dalam operasi tangkap tangan masih tahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan itu kata Febri, menentukan status seseorang yang ditangkap meningkat menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi. "Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu Febri juga belum bersedia menjelaskan ada tidaknya uang tunai dalam OTT. Dia hanya mengemukakan suap tidak hanya melalui uang tunai. Namun bisa juga melalui mekanisme perbankan (transfer).
Febri juga belum bersedia kemungkinan tim KPK melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan pada ruang PN Jaksel yang lain. "Kalaupun ada penyegelan ruangan tentu kami tidak akan memberitahukan," pungkasnya.
(maf)