Kasus E-KTP, Elza Syarief Sebut Miryam Haryani Terima Paket Uang

Senin, 21 Agustus 2017 - 17:00 WIB
Kasus E-KTP, Elza Syarief...
Kasus E-KTP, Elza Syarief Sebut Miryam Haryani Terima Paket Uang
A A A
JAKARTA - Advokat senior dan politikus Partai Hanura Elza Syarief menyebutkan, terdakwa Miryam S Haryani saat masih sebagai saksi pernah mengakui ‎menerima paket berisi uang yang kemudian diberikan ke anggota DPR.

Fakta tersebut disampaikan Elza Syarief, saat dihadirkan bersama advokat Anton Taufik ‎oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan Miryam S Haryani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8/2017).

Elza Syarief menuturkan, semua bermula ketika terjadi ada empat kali pertemuan di kantor Elza. Dari empat pertemuan tersebut ada dua pertemuan yang dihadiri juga advokat Anton Taufik.

Dalam pertemuan pertama pada awal Maret 2017, Miryam menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di penyidikan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pertemuan berikutnya, Anton Taufik menyodorkan juga BAP Miryam dengan nama Markus Nari (anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, kini tersangka dua delik dalam kasus e-KTP) yang sudah distabilo Anton.

Elza menuturkan, saat pertemuan di kantornya, Miryam menceritakan memang ada penerimaan uang dari Sugiharto atau Irman. Uang tersebut diterima Miryam dalam bentuk paket dibungkus dengan kertas coklat. Ketika itu, Miryam mengaku tidak benar uang diterima oleh ibu atau nenek dari Miryam.

Menurut Miryam, yang benar adalah paket tersebut diterima oleh pembantu Miryam yang sudah tua bernama Mini. Kini, menurut Elza, Mini sudah pergi dan tidak bekerja lagi di rumah Miryam.

"Jadi diterima terdakwa paketnya. Tapi waktu itu Yani (Miryam S Haryani) bilang enggak tahu isinya. Kemudian dibawa (Miryam) ke komisi II DPR. Diberikan kepada Pak Chairuman Harahap (mantan ketua komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar). Begitu dibuka ada uang. Uang-uang itu dibagi-bagi ke DPR. Waktu itu saya hanya ngasi pendapat bahwa itu kecil," tutur Elza.

Anggota Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar lantas mengonfirmasi apakah saat menceritakan itu Miryam menyebutkan angkanya. Seingat Elza memang Miryam menyebutkan nilai uangnya.

"Ee..30 juta (Rp30 juta). Maka saya bilang kecil," tutur Elza.

Lebih lanjut Elza memaparkan, dalam pertemuan di kantornya juga memang Miryam menyampaikan bahwa dia sudah diperiksa KPK dan mengakui ada penerimaan-penerimaan sejumlah uang seperti tertuang dalam BAP Miryam sebelum BAP tersebut dicabut.

"Jadi waktu itu Yani bilang hanya saja yang mengakui (ke penyidik KPK) sudah menerima uang," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved