Kasus E-KTP, Elza Syarief Sebut Miryam Haryani Terima Paket Uang
A
A
A
JAKARTA - Advokat senior dan politikus Partai Hanura Elza Syarief menyebutkan, terdakwa Miryam S Haryani saat masih sebagai saksi pernah mengakui menerima paket berisi uang yang kemudian diberikan ke anggota DPR.
Fakta tersebut disampaikan Elza Syarief, saat dihadirkan bersama advokat Anton Taufik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan Miryam S Haryani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8/2017).
Elza Syarief menuturkan, semua bermula ketika terjadi ada empat kali pertemuan di kantor Elza. Dari empat pertemuan tersebut ada dua pertemuan yang dihadiri juga advokat Anton Taufik.
Dalam pertemuan pertama pada awal Maret 2017, Miryam menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di penyidikan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pertemuan berikutnya, Anton Taufik menyodorkan juga BAP Miryam dengan nama Markus Nari (anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, kini tersangka dua delik dalam kasus e-KTP) yang sudah distabilo Anton.
Elza menuturkan, saat pertemuan di kantornya, Miryam menceritakan memang ada penerimaan uang dari Sugiharto atau Irman. Uang tersebut diterima Miryam dalam bentuk paket dibungkus dengan kertas coklat. Ketika itu, Miryam mengaku tidak benar uang diterima oleh ibu atau nenek dari Miryam.
Menurut Miryam, yang benar adalah paket tersebut diterima oleh pembantu Miryam yang sudah tua bernama Mini. Kini, menurut Elza, Mini sudah pergi dan tidak bekerja lagi di rumah Miryam.
"Jadi diterima terdakwa paketnya. Tapi waktu itu Yani (Miryam S Haryani) bilang enggak tahu isinya. Kemudian dibawa (Miryam) ke komisi II DPR. Diberikan kepada Pak Chairuman Harahap (mantan ketua komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar). Begitu dibuka ada uang. Uang-uang itu dibagi-bagi ke DPR. Waktu itu saya hanya ngasi pendapat bahwa itu kecil," tutur Elza.
Anggota Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar lantas mengonfirmasi apakah saat menceritakan itu Miryam menyebutkan angkanya. Seingat Elza memang Miryam menyebutkan nilai uangnya.
"Ee..30 juta (Rp30 juta). Maka saya bilang kecil," tutur Elza.
Lebih lanjut Elza memaparkan, dalam pertemuan di kantornya juga memang Miryam menyampaikan bahwa dia sudah diperiksa KPK dan mengakui ada penerimaan-penerimaan sejumlah uang seperti tertuang dalam BAP Miryam sebelum BAP tersebut dicabut.
"Jadi waktu itu Yani bilang hanya saja yang mengakui (ke penyidik KPK) sudah menerima uang," ucapnya.
Fakta tersebut disampaikan Elza Syarief, saat dihadirkan bersama advokat Anton Taufik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan Miryam S Haryani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8/2017).
Elza Syarief menuturkan, semua bermula ketika terjadi ada empat kali pertemuan di kantor Elza. Dari empat pertemuan tersebut ada dua pertemuan yang dihadiri juga advokat Anton Taufik.
Dalam pertemuan pertama pada awal Maret 2017, Miryam menyodorkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di penyidikan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pertemuan berikutnya, Anton Taufik menyodorkan juga BAP Miryam dengan nama Markus Nari (anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, kini tersangka dua delik dalam kasus e-KTP) yang sudah distabilo Anton.
Elza menuturkan, saat pertemuan di kantornya, Miryam menceritakan memang ada penerimaan uang dari Sugiharto atau Irman. Uang tersebut diterima Miryam dalam bentuk paket dibungkus dengan kertas coklat. Ketika itu, Miryam mengaku tidak benar uang diterima oleh ibu atau nenek dari Miryam.
Menurut Miryam, yang benar adalah paket tersebut diterima oleh pembantu Miryam yang sudah tua bernama Mini. Kini, menurut Elza, Mini sudah pergi dan tidak bekerja lagi di rumah Miryam.
"Jadi diterima terdakwa paketnya. Tapi waktu itu Yani (Miryam S Haryani) bilang enggak tahu isinya. Kemudian dibawa (Miryam) ke komisi II DPR. Diberikan kepada Pak Chairuman Harahap (mantan ketua komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar). Begitu dibuka ada uang. Uang-uang itu dibagi-bagi ke DPR. Waktu itu saya hanya ngasi pendapat bahwa itu kecil," tutur Elza.
Anggota Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar lantas mengonfirmasi apakah saat menceritakan itu Miryam menyebutkan angkanya. Seingat Elza memang Miryam menyebutkan nilai uangnya.
"Ee..30 juta (Rp30 juta). Maka saya bilang kecil," tutur Elza.
Lebih lanjut Elza memaparkan, dalam pertemuan di kantornya juga memang Miryam menyampaikan bahwa dia sudah diperiksa KPK dan mengakui ada penerimaan-penerimaan sejumlah uang seperti tertuang dalam BAP Miryam sebelum BAP tersebut dicabut.
"Jadi waktu itu Yani bilang hanya saja yang mengakui (ke penyidik KPK) sudah menerima uang," ucapnya.
(maf)