Tunjangan Naik, Anggota DPRD Diminta Jangan Korupsi Lagi

Senin, 21 Agustus 2017 - 08:20 WIB
Tunjangan Naik, Anggota DPRD Diminta Jangan Korupsi Lagi
Tunjangan Naik, Anggota DPRD Diminta Jangan Korupsi Lagi
A A A
MATARAM - Ketua Umum DPN Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) H Lukman Said mengatakan, kenaikan tunjangan DPRD yang diatur dalam PP nomor 18/2017 harus memicu kinerja anggota dewan.

"Kehadiran PP baru ini harus dilihat sebagai tantangan. Karena itu, anggota Dewan jangan lagi terjebak dalam praktik korupsi," katanya seusai merayakan Hari Ulang Tahun Adkasi ke-16 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Minggu malam ( 20/8/2017).

PP No. 18/2017 mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP baru ini menggantikan PP no. 24/2004 yang sudah tidak lagi kompatibel dengan kondisi saat ini.

Menurut Lukman, perubahan regulasi tersebut patut dilakukan seiring perubahan di masyarakat. Tapi, harus diimbangi peningkatan kinerja karena masyarakat akan menilai secara langsung.

Dia juga berharap, peningkatan kesejahteraan anggota DPRD setelah 14 tahun diikuti perbaikan mental dan kinerja. Setiap kebijakan di daerah betul-betul diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

"Jangan ada lagi anggota dewan yang terlibat narkoba dan tidak hadir dalam rapat-rapat pembahasan anggaran," timpalnya.

Pembina DPN Adkasi Firman Daeli menambahkan, kehadiran PP No. 18/2017 merupakan bukti dukungan pemerintah pusat mengembangkan daerah. Dengan memperhatikan nasib anggota dewan di kabupaten, dipastikan juga akan memicu pembangunan di kabupaten dan berimplikasi pada pembangunan di desa.

"Soal nanti ada dinamika yang muncul terkait kehadiran PP dimaksud, itu hal biasa. Yang penting tujuannya untuk memajukan daerah," paparnya saat memberikan sambutan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6732 seconds (0.1#10.140)