Usut Kasus First Travel, Menag Berharap Keadilan Ditegakan

Minggu, 20 Agustus 2017 - 14:45 WIB
Usut Kasus First Travel,...
Usut Kasus First Travel, Menag Berharap Keadilan Ditegakan
A A A
JAKARTA - Polisi tengah mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel/F), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Pemilik Firs Travel harus bertanggung jawab dan tidak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggung jawabnya ke pihak lain.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap melalui putusan hukum atas kasus ini keadilan bisa ditegakan. Dia juga berharap kasus Firs Travel bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jamaah umrah untuk senantiasa cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.

“Saya dukung penuh Polri untuk mengusut tuntas kasus First Travel,” ujar Lukman di Jakarta, Minggu (20/8/2017).

Dia menambahkan, saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kemungkinan diterbitkannya aturan tentang batas minimum harga untuk para calon jamaah umrah. Aturan itu nantinya, kata dia diharapkan dapat menjadi acuan bagi para agensi perjalanan.

"Pemerintah sedang mengkaji dan mendalami, plus minus manfaat mudarat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," ucapnya.

Menurutnya selama ini, aturan itu sebenarnya sudah ada. Hanya saja, kata dia dalam bentuk batas minimal layanan, bukan batas biaya minimal. (Baca: 10 Ribu Korban First Travel Ancam Demo Besar-besaran Pekan Depan)

"Jadi selama ini yang sudah diterapkan adalah batas minimal pelayanan yang harus diterima oleh jamaah. Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawatnya seperti apa, dan lain lain," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0891 seconds (0.1#10.140)