Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan, Gayus Tambunan 6 Bulan

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 04:54 WIB
Nazaruddin Dapat Remisi...
Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan, Gayus Tambunan 6 Bulan
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi sport center Hambalang, M Nazaruddin yang mendekam di Lapas Sukamiskin mendapat remisi 5 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Remisi itu diperoleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu karena menjadi justice colaborator (JC) atas perkaranya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Nazaruddin, remisi dalam momen HUT ke-72 RI juga diperoleh Gayus Tambunan. Terpidana kasus korupsi pajak ini mendapat potongan masa tahanan 6 bulan penjara. Gayus yang sebelumnya mendekam di Lapas Sukammiskin Kelas 1, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, kini meringkuk di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Gayus dipindahkan dari Lapas Sukamiskin karena ketahuan keluar lapas secara ilegal.

Kepala Lapas Sukamiskin Kelas 1 Kota Bandung, Dedi Handoko, mengatakan, dari 466 warga binaan (napi) di Lapas Sukamiskin, pihaknya mengusulkan 120 orang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan. Rinciannya, 65 napi pidana umum (pidum) dan 55 pidana khusus atau korupsi. Namun dari 120 yang diusulkan, Kemenkumham hanya meloloskan 62 orang, yakni 23 napi korupsi dan 39 pidana umum.

"Terpidana korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 28, kami usulkan 11 orang, namun yang disetujui hanya 8. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 99/2012, kami mengusulkan 44 napi korupsi dapat remisi, tetap yang lolos hanya 15 orang. Jadi total terpidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 23 orang," kata Dedi kepada wartawan seusai upacara HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Lapas Sukamuskin, Kamis (17/8/2017).

Desi mengemukakan, Nazarudin mendapatkan remisi berdasarkan dua aturan tersebut, baik PP Nomor 28 maupun PP Nomor 99/2012. "Nazarudin mendapatkan remisi karena dia telah menjadi JC atas perkara yang dihadapinya. Ada juga terpidana korupsi yang tidak mendapatkan remisi karena belum menjadi JC," ujar Dedi.

Seorang napi, ungkap Dedi, akan mendapat prioritas diberi remisi jika menjadi JC. Hal ini diatur oleh PP Nomor 99/2012. "Surat keterangaan bahwa seorang napi menjadi JC ini dikeluarkan oleh pihak yang menangani pertama. Katakanlah kalau tipikor dikeluarkan saat ditangani KPK. Kalau ditangani kejaksaan berarti JC dari kejaksaan," ungkap Dedi.

Disinggung tentang Gayus Tambunan yang mendapat remisi selama 6 bulan, Fedi mengaku tidak tahu. Sebab, Gayus telah menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur.
(thm)
Berita Terkait
Remisi untuk Napi Kian...
Remisi untuk Napi Kian Mudah, Berikut 3 Persyaratannya
11.268 Narapidana di...
11.268 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum HUT RI Ke-75
173 Napi di Kabupaten...
173 Napi di Kabupaten Bulukumba Dapat Remisi HUT RI
Dapat Remisi Kemerdekaan,...
Dapat Remisi Kemerdekaan, 1.438 Napi Langsung Hirup Udara Bebas
Hari Kemerdekaan, Ratusan...
Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi di Jabar Dapat Remisi, Beberapa Bebas
HUT Ke-77 RI, 604 Napi...
HUT Ke-77 RI, 604 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi dan 3 Orang Bebas
Berita Terkini
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved