Dapatkan Dukungan Masyarakat, Jaminan Produk Halal Perlu Road Map

Rabu, 16 Agustus 2017 - 09:47 WIB
Dapatkan Dukungan Masyarakat,...
Dapatkan Dukungan Masyarakat, Jaminan Produk Halal Perlu Road Map
A A A
JAKARTA - Memasuki babak baru sertifikasi halal, dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sangat diperlukan edukasi yang serius bagi pelaku usaha. Khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM) agar mereka memperoleh manfaat dari hadirnya BPJPH dengan kemudahan dan kepastian sesuai prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas, efisiensi dan profesionalitas.

Langkah-langkah konkret BPJPH dalam melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal perlu dibuat road map atau peta jalan agar mendapatkan dukungan masyarakat dan dunia usaha. Kehadiran BPJPH dalam sistem sertifikasi halal terhadap semua produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa jenetika dan barang gunaan harus dapat menjamin kesederhanaan dalam persyaratannya, kemudahan dan biaya yang ringan, serta kepastian waktu agar dapat mendorong daya saing industri dalam negeri dan UMKM.

"Pada masa transisi ini BPJPH harus dapat menjamin ketenangan kenyamanan dan kepastian terhadap produsen yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal yang telah memperoleh dan akan memperpanjang karena sudah jatuh tempo," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (16/8/2017).

Dia mengatakan, untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi juga memudahkan BPJPH melakukan tugas fungsinya dengan baik, maka diperlukan peraturan pemerintah segera sebagai peraturan pelaksana UUJPH. Menurutnya UU JPH mengamanatkan beberapa peraturan pemerintah yang sangat penting untuk segera lahir. (Baca: Tugas Prioritas Kepala BPJPH yang Baru)

"Yakni bentuk kerja sama dengan MUI yang memberikan fatwa kehalalan suatu produk, akreditasi lembaga pemeriksa halal dan sertifikasi auditor halal satu pilar yang sangat penting dalam penyelenggaraan sistem jaminan produk halal," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)