Dinilai Diskriminatif, DPP Perindo Lakukan Kajian Kritis Terhadap UU Pemilu

Senin, 14 Agustus 2017 - 19:26 WIB
Dinilai Diskriminatif,...
Dinilai Diskriminatif, DPP Perindo Lakukan Kajian Kritis Terhadap UU Pemilu
A A A
JAKARTA - DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tengah melakukan kajian kritis terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemilu yang dinilai diskriminatif. Salah satunya yakni Pasal 173 yang mengatur soal verifikasi partai politik.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa verifikasi partai politik peserta pemilu hanya wajib bagi partai politik baru. Perindo menilai peraturan ini diskriminatif dan layak untuk digugat.

"Saat ini kita sedang mengkaji. Bahwa semua partai haruslah diverifikasi," kata Ketua LBH Perindo Ricky Margono kepada Sindonews, Senin (14/8/2017).

Ricky mengatakan, kajian kritis dan intensif diharapkan bisa menemukan solusi bagi persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu ini.

Selanjutnya, Ricky menyebutkan, gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan setelah Partai Perindo menyelesaikan kajiannya. "Secepatnya akan diajukan," kata Ricky.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0868 seconds (0.1#10.140)