Setelah First Travel, Kemenag Akan Cabut Izin Dua Travel Lain

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 17:12 WIB
Setelah First Travel,...
Setelah First Travel, Kemenag Akan Cabut Izin Dua Travel Lain
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengidentifikasi empat perusahaan travel umrah yang diduga melakukan penipuan seperti PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Kemenag menilai dua perusahaan di antaranya layak untuk dicabut izinnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag, Matsuki enggan membeberkan identitas empat perusahaan tersebut. Namun, dia memastikan izin keempat perusahaan travel itu akan dicabut jika terbukti melakukan penipuan.

Sebab, kementeriannya telah mengkaji dan memeriksa empat travel itu. "Terhadap empat travel itu, jika memenuhi syarat-syarat yang kami terapkan. Hal yang sama akan dilakukan, tidak akan didiskriminasi," ujar Matsuki usai menjadi narasumber dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017). (Baca juga: Bos First Travel dan Istri Ditangkap Usai Konferensi Pers )

Dia mengatakan, dua dari empat perusahaan travel itu terindikasi melakukan penipuan. Kemenag, kata dia, telah menyiapkan surat keputusan (SK) pencabutan izin untuk dua perusahaan travel.

"Sudah disiapkan SK-nya, sudah kami review, ada dua di antaranya sudah memenuhi syarat untuk dicabut. Saya tidak akan sampaikan nama," ucapnya.

Dia mengatakan, identitas dua perusahaan travel itu akan diumumkan setelah SK pencabutan izin terbit.

Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin First Travel. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri pun telah menetapkan Direktur Utama First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sebagai tersangka penipuan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)