Eggy Sudjana Tak Setuju Bila Kasus First Travel Disebut Penipuan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Eggi Sudjana tidak sepakat kasus yang dialami kliennya dianggap penipuan dan penggelapan. Eggi menilai persoalan yang menimpa kliennya masih ranah perdata.
Eggi menjelaskan, bahwa unsur penipuan dan penggelapan dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, di antaranya menggunakan nama atau identitas palsu dalam bertransaksi.
"Itu namanya penipuan. Nah, klien saya tidak melakukan itu, tidak ada unsur itu," ujar Eggi dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Dirinya menilai persoalan First Travel dengan para calon jamaah umrah adalah wanprestasi. "Enggak ada penipuan, apa yang ditipu?" tuturnya.
Terlebih, lanjut dia, First Travel telah beroperasi selama sekitar tujuh tahun. "Selama ini fine-fine (Baik-baik) saja," ungkapnya.
Eggi menambahkan, sejauh ini sekitar 50 ribu masyarakat berangkat ibadah umrah dan haji dengan jasa First Travel. "Enggak ada yang protes, baru sekarang dituduh penipuan. Saya berpendapat, ini bukan penipuan dan belum ranah pidana, ini masih perdata," katanya.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan 372 KUHP serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eggi menjelaskan, bahwa unsur penipuan dan penggelapan dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, di antaranya menggunakan nama atau identitas palsu dalam bertransaksi.
"Itu namanya penipuan. Nah, klien saya tidak melakukan itu, tidak ada unsur itu," ujar Eggi dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Mimpi dan Realitas First Travel di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Dirinya menilai persoalan First Travel dengan para calon jamaah umrah adalah wanprestasi. "Enggak ada penipuan, apa yang ditipu?" tuturnya.
Terlebih, lanjut dia, First Travel telah beroperasi selama sekitar tujuh tahun. "Selama ini fine-fine (Baik-baik) saja," ungkapnya.
Eggi menambahkan, sejauh ini sekitar 50 ribu masyarakat berangkat ibadah umrah dan haji dengan jasa First Travel. "Enggak ada yang protes, baru sekarang dituduh penipuan. Saya berpendapat, ini bukan penipuan dan belum ranah pidana, ini masih perdata," katanya.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan 372 KUHP serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kri)