Tepis Isu Rumah Sekap, KPK Pilih Fokus Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Kakap

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 11:34 WIB
Tepis Isu Rumah Sekap,...
Tepis Isu Rumah Sekap, KPK Pilih Fokus Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Kakap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan Panitia Khusus DPR terkait keberadaan rumah sekap untuk mengondisikan saksi-saksi dalam suatu kasus korupsi. Alih-alih meladeni tudingan Pansus, KPK memilih fokus tuntaskan kasus-kasus korupsi kelas kakap.

"Bagi KPK hal-hal tersebut tidak terlau penting. Kami akan terus bekerja menangani kasus-kasus besar seperti e-KTP dan BLBI, termasuk kasus suap terkait pengadaan Al-Quran yang diduga juga mengalir pada banyak pihak seperti anggota DPR dan swasta," kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (11/8/2017).

Febri memastikan, keperadaan rumah sekap yang disebut Pansus DPR tidak benar adanya. KPK memiliki save house (rumah perlindungan saksi) yang keberadaannya memiliki dasar hukum.

(Baca juga: Bantah Keberadaan Rumah Sekap, KPK: Keberadaan Save House Berdasarkan UU )

Febri mengatakan, aduan Undang-Undang yang mendasari keberadaan save house. Pertama, Pasal 15 huruf a UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf k UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.

Adapun dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PSK, dinyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi.

"Seluruh tindakan KPK tentu didasarkan pada aturan hukum dan dapat dipertanyakan," ucap Febri.
(pur)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved