Mantan Pejabat Kemenag Akui Terima USD17.000

Kamis, 10 Agustus 2017 - 20:33 WIB
Mantan Pejabat Kemenag...
Mantan Pejabat Kemenag Akui Terima USD17.000
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) ‎Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Karim ‎mengakui pernah menerima USD17.000 terkait proyek pengadaan kitab suci Alquran.

Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan Ahmad Karim saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Fahd adalah terdakwa penerima suap Rp3,411 miliar terkait pekerjaan pengadaan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag serta pekerjaan pengadaan kitab suci Alquran dari APBN Perubahan 2011 dan APBN Perubahan 2012.‎

‎Jabatan Fahd adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga 2016-2019, Ketua Umum ‎Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sekaligus Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.‎ ‎Saat perbuatan pidana terjadi, Fahd ‎ketika itu Ketua Umum Gema MKGR.

Ahmad Karim mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Fahd, Ali Djufrie selaku Direktur Utama PT Adhi Aksara Indonesia (A3I), dan pemilik PT A3I sekaligus Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus di ruang kerja Karim, di Ditjen Bimas Islam Kemenag.

Dalam pertemuan itu sempat dibahas pemenang tender proyek pengadaan Alquran. Selang beberapa waktu kemudian, Karim juga mengakui pernah menerima uang USD17.000 dari Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus. Mulanya, Karim mengaku menolak. Lantaran terus dipaksa akhirnya Karim menerima. Meski sempat dipergunakan untuk pesantren, uangnya sudah dikembalikan ke negara lewat KPK.

"Iya saya terima 17 ribu dolar dan saat itu saya menolak, saya tidak mau terima, terus saya dipaksa. Uang yang diberikan ke saya syukuran saja untuk membantu 'perjuangan bapak mau bangun pesantren'. Sudah (dikembalikan ke KPK) Pak jaksa," ujar Karim.

PT A31 merupakan pemenang tender proyek pengadaan Alquran 2011 dengan nilai anggaran Rp22 miliar. Pada pengadaan 2012 dengan anggaran lebih Rp50 miliar pemenangnya adalah PT SPI.

Karim melanjutkan, perusahaan pemenang proyek Alquran sempat mengungkapkan ingin mewakafkan tanah. Lantas Karim mengutarakan juga ingin membantu pembangunan pesantren.

"Sudah (uang pernah dipakai-red) buat pembangunan pesantren," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)