Nasdem Keliru Anggap Viktor Kebal Hukum karena Punya Hak Imunitas
A
A
A
JAKARTA - Pandangan sejumlah pihak yang menilai Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat bebas jeratan hukum karena miliki hak imunitas sebagai anggota DPR dinilai keliru. Sebab, pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur, 1 Agustus 2017 lalu itu dalam rangka acara deklarasi calon bupati, bukan menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
"Statement imunitas itu saya kira tidak tepat," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam pertemuan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dirinya menjelaskan, bahwa hak imunitas itu berlaku ketika menjalankan pekerjaan atau tugas sebagai anggota DPR, baik dalam masa sidang maupun di luar masa sidang. "Tetapi di sana (pidato Viktor, red) kan seperti kampanye, itu seperti kampanye," tuturnya.
Kemudian, dia menilai pidato Viktor yang kini menjadi polemik itu bukan dalam forum internal partai yang bersangkutan. Karena, ada sejumlah pihak lain saat Viktor berpidato.
"Jadi tidak benar juga disebutkan bicara internal, tapi di sana juga ada pihak-pihak lain, termasuk juga Ketua DPC Gerindra sudah melaporkan ke pihak kepolisian," ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra ini.
Maka itu, dia meminta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri segera menindaklanjuti laporan Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan PKS terhadap Viktor itu. "Jangan seperti kasus Ahok dulu, dipaksa-paksa, baru menjalankan proses, saya kira ini kita harapkan," tuturnya.
Diketahui, Anggota Fraksi Partai Nasdem Ahmad Syahroni menilai Viktor tidak bisa dikenakan sanksi apapun karena memiliki hak imunitas bersifat absolut mutlak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pun mengaku bahwa pihaknya akan melihat hal-hal apa saja yang disampaikan Viktor terkait dengan tugas sebagai anggota DPR atau tidak.
"Statement imunitas itu saya kira tidak tepat," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam pertemuan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Dirinya menjelaskan, bahwa hak imunitas itu berlaku ketika menjalankan pekerjaan atau tugas sebagai anggota DPR, baik dalam masa sidang maupun di luar masa sidang. "Tetapi di sana (pidato Viktor, red) kan seperti kampanye, itu seperti kampanye," tuturnya.
Kemudian, dia menilai pidato Viktor yang kini menjadi polemik itu bukan dalam forum internal partai yang bersangkutan. Karena, ada sejumlah pihak lain saat Viktor berpidato.
"Jadi tidak benar juga disebutkan bicara internal, tapi di sana juga ada pihak-pihak lain, termasuk juga Ketua DPC Gerindra sudah melaporkan ke pihak kepolisian," ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra ini.
Maka itu, dia meminta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri segera menindaklanjuti laporan Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan PKS terhadap Viktor itu. "Jangan seperti kasus Ahok dulu, dipaksa-paksa, baru menjalankan proses, saya kira ini kita harapkan," tuturnya.
Diketahui, Anggota Fraksi Partai Nasdem Ahmad Syahroni menilai Viktor tidak bisa dikenakan sanksi apapun karena memiliki hak imunitas bersifat absolut mutlak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pun mengaku bahwa pihaknya akan melihat hal-hal apa saja yang disampaikan Viktor terkait dengan tugas sebagai anggota DPR atau tidak.
(kri)