KPU Pangkas Verifikasi Parpol Dua Minggu
Kamis, 10 Agustus 2017 - 16:53 WIB
KPU Pangkas Verifikasi Parpol Dua Minggu
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 dipastikan akan lebih singkat dari rencana sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengurangi waktu verifikasi partai politik dua minggu dari 18 minggu menjadi hanya 16 minggu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemangkasan waktu verifikasi ini telah diatur dalam draft Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Program dan Jadwal yang baru. Menurut dia, perubahan adalah penyesuaian dari perintah UU Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan 21 Juli lalu.
“Di draft kita yang baru verifikasi 4,5 bulan kita pampatkan jadi empat bulan, karena UU memberikan ruang hanya empat bulan,” ujar Arief saat ditemui SINDONews di ruang kerjanya di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Arief menganggap pemangkasan ini tidak akan berdampak apapun pada proses verifikasi nanti. Dia mengatakan bahwa proses verifikasi sejatinya tidak membutuhkan waktu lama, sebab KPU sendiri nantinya akan menggunakan sistem informasi partai politik (sipol) saat melakukan pemeriksaan.
“Mungkin yang lama pada saat verifikasi faktual, karena kita kan harus terjun langsung mengecek dan tidak bisa sembarangan,” tutur Arief.
Sebagaimana diketahui, verifikasi adalah jalan pertama bagi partai politik untuk bisa ikut dalam pemilu. KPU menjadwalkan prosesnya akan dimulai pada Oktober 2017 dan berakhir pada akhir Januar 2018.
“Verifikasi administrasi cepat, syarat pertama, kedua cepat kita kerjakan di belakang meja. Tapi verifikasi faktual kita cek satu persatu,” pungkasnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pemangkasan waktu verifikasi ini telah diatur dalam draft Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Program dan Jadwal yang baru. Menurut dia, perubahan adalah penyesuaian dari perintah UU Penyelenggaraan Pemilu yang disahkan 21 Juli lalu.
“Di draft kita yang baru verifikasi 4,5 bulan kita pampatkan jadi empat bulan, karena UU memberikan ruang hanya empat bulan,” ujar Arief saat ditemui SINDONews di ruang kerjanya di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Arief menganggap pemangkasan ini tidak akan berdampak apapun pada proses verifikasi nanti. Dia mengatakan bahwa proses verifikasi sejatinya tidak membutuhkan waktu lama, sebab KPU sendiri nantinya akan menggunakan sistem informasi partai politik (sipol) saat melakukan pemeriksaan.
“Mungkin yang lama pada saat verifikasi faktual, karena kita kan harus terjun langsung mengecek dan tidak bisa sembarangan,” tutur Arief.
Sebagaimana diketahui, verifikasi adalah jalan pertama bagi partai politik untuk bisa ikut dalam pemilu. KPU menjadwalkan prosesnya akan dimulai pada Oktober 2017 dan berakhir pada akhir Januar 2018.
“Verifikasi administrasi cepat, syarat pertama, kedua cepat kita kerjakan di belakang meja. Tapi verifikasi faktual kita cek satu persatu,” pungkasnya.
(kri)