Sidang Etik Viktor Laiskodat Bisa Berlangsung Terbuka
A
A
A
JAKARTA - Sidang etik Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa berlangsung terbuka. Hal demikian jika Viktor meminta terbuka atau tak keberatan, sidang etiknya digelar terbuka.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebenarnya dalam ketentuannya sidang etik MKD DPR digelar tertutup. "Bisa terbuka jika yang bersangkutan (Viktor) meminta atau tidak
keberatan terbuka," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Maka itu dia enggan berspekulasi, apakah sidang etik Viktor Laiskodat nantinya digelar terbuka atau tertutup. "Ini masih jauh," papar politikus Partai Gerindra ini.
Sebab laporan terkait dugaan pelanggaran etik Viktor Laiskodat itu akan diverifikasi MKD setelah masa reses DPR nantinya.
"Karena verifikasi itu wajib sesuai standar operasional prosedur (SOP), MKD itu wajib harus dikasih tenaga ahli dan didampingi satu anggota MKD," ungkapnya.
Dasco mengatakan, yang melaporkan Viktor ke MKD hanya pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara organisasi sayap Partai Demokrat, Generasi Muda Demokrat dianggap tidak masuk kategori pelaporan.
"Kemarin itu kita cek dari sekretariat, dari Demokrat sudah memberikan rilis melapor ke Bareskrim Polri," katanya.
(Baca juga: Pekan Depan, Kehormatan DPR Bahas Kasus Viktor Laiskodat)
Diketahui, Viktor dilaporkan ke MKD DPR atas pidatonya saat acara deklarasi calon bupati di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 Agustus lalu. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Partai
Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah.
Celakanya kata Viktor, partai-partai pendukung khilafah ada juga di NTT. Keempat partai itu
dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT. Viktor juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran.
Viktor juga menyebut di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat. Hal itu terungkap dari video penggalan pidato Viktor di NTT yang tersebar di media sosial (medsos).
Maka itu, PKS dan Generasi Muda Demokrat melaporkan Viktor ke MKD DPR. Mereka meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan anggota DPR.
Selain itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PKS juga melaporkan Viktor ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebenarnya dalam ketentuannya sidang etik MKD DPR digelar tertutup. "Bisa terbuka jika yang bersangkutan (Viktor) meminta atau tidak
keberatan terbuka," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Maka itu dia enggan berspekulasi, apakah sidang etik Viktor Laiskodat nantinya digelar terbuka atau tertutup. "Ini masih jauh," papar politikus Partai Gerindra ini.
Sebab laporan terkait dugaan pelanggaran etik Viktor Laiskodat itu akan diverifikasi MKD setelah masa reses DPR nantinya.
"Karena verifikasi itu wajib sesuai standar operasional prosedur (SOP), MKD itu wajib harus dikasih tenaga ahli dan didampingi satu anggota MKD," ungkapnya.
Dasco mengatakan, yang melaporkan Viktor ke MKD hanya pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara organisasi sayap Partai Demokrat, Generasi Muda Demokrat dianggap tidak masuk kategori pelaporan.
"Kemarin itu kita cek dari sekretariat, dari Demokrat sudah memberikan rilis melapor ke Bareskrim Polri," katanya.
(Baca juga: Pekan Depan, Kehormatan DPR Bahas Kasus Viktor Laiskodat)
Diketahui, Viktor dilaporkan ke MKD DPR atas pidatonya saat acara deklarasi calon bupati di Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 Agustus lalu. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Partai
Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS mendukung kelompok yang ingin membuat negara ini berbentuk khilafah.
Celakanya kata Viktor, partai-partai pendukung khilafah ada juga di NTT. Keempat partai itu
dikatakan Viktor mendukung ekstremis tumbuh di NTT. Viktor juga menyebut, pada situasi nasional, keempat partai ini mendukung kaum intoleran.
Viktor juga menyebut di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus salat. Hal itu terungkap dari video penggalan pidato Viktor di NTT yang tersebar di media sosial (medsos).
Maka itu, PKS dan Generasi Muda Demokrat melaporkan Viktor ke MKD DPR. Mereka meminta MKD DPR menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan anggota DPR.
Selain itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PKS juga melaporkan Viktor ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
(maf)