Begini Kronologis OTT Kajari dan Bupati Pamekasan Terkait Kasus Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan penghentian penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Kabupaten Pamekasan yang ditangani Kejari Pamekasan pada 2017. Dalam kasus ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra dan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjelaskan, pada Rabu 2 Agustus 2017 tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK melakukan OTT terhadap10 orang. Rinciannya, pada pukul 07.14 WIB, tim KPK menangkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari.
"Diduga saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp250 juta dari AGM (Agus Mulyadi) selaku Klebon/Kepala Desa Dasok dan NS (Noer Solehhoddin) melalui SUT (Sutjipto Utomo) kepada RUD (Rudy Indra Prasetya) di rumah tersebut," tutur Laode Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam tadi.
Dia mengungkapkan, tim KPK kemudian menyita uang Rp250 juta dalam pecahan Rp100.000 dalam kantong plastik hitam. Kemudian KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan di Kantor Kejari Pamekasan pukul 07.49 WIB.
Berikutnya, Syarif melanjutkan, tim KPK menangkap Agus Mulyadi di rumahnya yang terletak di Desa Dasok pukul 08.29 WIB dan Ketua Persatuan Kepala Desa M Ridwan di rumahnya di Desa Mapper pada pukul 08.55 WIB.
Terakhir, tim kemudian menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin di Pendopo Kabupaten Pamekasan pukul 11.00 WIB. Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap 10 orang tersebut di Mapolda Jawa Timur.
Setelah itu, KPK melanjutkannya dengan gelar perkara (ekspose) dan disimpulkan ada dugaan korupsi dalam delik suap menyuap. Kemudian KPK meningkatkan status lima orang sebagai tersangka.
"ASY (Achmad Syafii Yasin) Bupati Pamekasan, RUD (Rudy Indra Prasteya) Kajari Pamekasan, SUT (Sutjipto Utomo) Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan, AGM (Agus Mulyadi) Klebon/Kades Dassok, dan NS (Noer Solehhoddin) Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan," tegas Syarif.
Syarif menuturkan, dari pemeriksaan terhadap dua jaksa yakni Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan ternyata ditemukan fakta bahwa kedua jaksa tersebut memiliki integritas.
Pasalnya, kedua jaksa tersebut sudah menindaklanjuti laporan dan akan menaikan ke penyidikan. Tapi Rudy selaku Kajari menghambat Jaksa Sugeng dan Eka. "Atasan dua jaksa itu (Rudy) minta agar distop. Distop dengan melibatkan Bupati. Bupati ikut mengetahui. Jadi Kepala Desa (Agus) ketakutan setelah LSM melaporkan. Kepala Desa itu melaporkan ke beberapa pihak termasuk Inspektur (Sutjipto). Terus bicara dengan Kajari," paparnya.
"Kajari bilang bisa distop kalau ada dana Rp250 juta. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati. Bahkan Bupati dan Inspektur katakan ini harus diamankan supaya tidak ada ribut-rinbut dana desa ini. Jadi ada kerjasama," ucap Syarif.
Mulanya, Syarif memaparkan, Agus dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan tersebut sebesar Rp100 juta.
Diduga ada kekurangan volume dan anggaran yang dipakai kurang dari Rp100 juta. Proyeknya terkait dengan pembangunan jalan dengan paving block di desa tersebut. Syarif menggariskan, tim Kejari lantas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Bahkan rencananya akan dinaikkan ke penyidikan.
"Untuk mengamankan kasus tersebut, diduga ada komunikasi para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat di Pemkab Pakemasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari. Kajari yang minta disediakan Rp250 juta. Sempat terjadi negosiasi, tapi Kajari tetap minta seperti itu," imbuhnya.
Dia memaparkan, sebenarnya ada dua orang jaksa yakni Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan yang ditangkap. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, ternyata ditemukan fakta bahwa kedua jaksa tersebut memiliki integritas.
Pasalnya, kedua jaksa tersebut sudah menindaklanjuti laporan dan akan menaikan ke penyidikan. Tapi Rudy selaku Kajari menghambat jaksa Sugeng dan Eka.
"Atasan dua jaksa itu (Rudy) minta agar distop. Distop dengan melibatkan Bupati. Bupati ikut mengetahui. Jadi Kepala Desa (Agus) ketakutan setelah LSM melaporkan. Kepala Desa itu melaporkan ke beberapa pihak termasuk Inspektur (Sutjipto). Terus bicara dengan Kajari," paparnya.
"Kajari bilang bisa distop kalau ada dana Rp250 juta. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati. Bahkan Bupati dan Inspektur katakan ini harus diamankan supaya tidak ada ribut-rinbut dana desa ini. Jadi ada kerjasama," ucap Syarif.
Dia memaparkan, Sutjipto, Agus, dan Noer disangkakan sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Ahmad Syafii sebagai pihak pemberi atau pihak yang menganjurkan memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana atau Pasal 55 ayat (1) ke-(2) KUHPidana.
Sedangkan Rudy sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjelaskan, pada Rabu 2 Agustus 2017 tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK melakukan OTT terhadap10 orang. Rinciannya, pada pukul 07.14 WIB, tim KPK menangkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari.
"Diduga saat itu terjadi penyerahan uang senilai Rp250 juta dari AGM (Agus Mulyadi) selaku Klebon/Kepala Desa Dasok dan NS (Noer Solehhoddin) melalui SUT (Sutjipto Utomo) kepada RUD (Rudy Indra Prasetya) di rumah tersebut," tutur Laode Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam tadi.
Dia mengungkapkan, tim KPK kemudian menyita uang Rp250 juta dalam pecahan Rp100.000 dalam kantong plastik hitam. Kemudian KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan di Kantor Kejari Pamekasan pukul 07.49 WIB.
Berikutnya, Syarif melanjutkan, tim KPK menangkap Agus Mulyadi di rumahnya yang terletak di Desa Dasok pukul 08.29 WIB dan Ketua Persatuan Kepala Desa M Ridwan di rumahnya di Desa Mapper pada pukul 08.55 WIB.
Terakhir, tim kemudian menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin di Pendopo Kabupaten Pamekasan pukul 11.00 WIB. Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap 10 orang tersebut di Mapolda Jawa Timur.
Setelah itu, KPK melanjutkannya dengan gelar perkara (ekspose) dan disimpulkan ada dugaan korupsi dalam delik suap menyuap. Kemudian KPK meningkatkan status lima orang sebagai tersangka.
"ASY (Achmad Syafii Yasin) Bupati Pamekasan, RUD (Rudy Indra Prasteya) Kajari Pamekasan, SUT (Sutjipto Utomo) Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan, AGM (Agus Mulyadi) Klebon/Kades Dassok, dan NS (Noer Solehhoddin) Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan," tegas Syarif.
Syarif menuturkan, dari pemeriksaan terhadap dua jaksa yakni Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan ternyata ditemukan fakta bahwa kedua jaksa tersebut memiliki integritas.
Pasalnya, kedua jaksa tersebut sudah menindaklanjuti laporan dan akan menaikan ke penyidikan. Tapi Rudy selaku Kajari menghambat Jaksa Sugeng dan Eka. "Atasan dua jaksa itu (Rudy) minta agar distop. Distop dengan melibatkan Bupati. Bupati ikut mengetahui. Jadi Kepala Desa (Agus) ketakutan setelah LSM melaporkan. Kepala Desa itu melaporkan ke beberapa pihak termasuk Inspektur (Sutjipto). Terus bicara dengan Kajari," paparnya.
"Kajari bilang bisa distop kalau ada dana Rp250 juta. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati. Bahkan Bupati dan Inspektur katakan ini harus diamankan supaya tidak ada ribut-rinbut dana desa ini. Jadi ada kerjasama," ucap Syarif.
Mulanya, Syarif memaparkan, Agus dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan tersebut sebesar Rp100 juta.
Diduga ada kekurangan volume dan anggaran yang dipakai kurang dari Rp100 juta. Proyeknya terkait dengan pembangunan jalan dengan paving block di desa tersebut. Syarif menggariskan, tim Kejari lantas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Bahkan rencananya akan dinaikkan ke penyidikan.
"Untuk mengamankan kasus tersebut, diduga ada komunikasi para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat di Pemkab Pakemasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari. Kajari yang minta disediakan Rp250 juta. Sempat terjadi negosiasi, tapi Kajari tetap minta seperti itu," imbuhnya.
Dia memaparkan, sebenarnya ada dua orang jaksa yakni Intel Kejari Pamekasan Sugeng dan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Eka Hermawan yang ditangkap. Dari pemeriksaan terhadap keduanya, ternyata ditemukan fakta bahwa kedua jaksa tersebut memiliki integritas.
Pasalnya, kedua jaksa tersebut sudah menindaklanjuti laporan dan akan menaikan ke penyidikan. Tapi Rudy selaku Kajari menghambat jaksa Sugeng dan Eka.
"Atasan dua jaksa itu (Rudy) minta agar distop. Distop dengan melibatkan Bupati. Bupati ikut mengetahui. Jadi Kepala Desa (Agus) ketakutan setelah LSM melaporkan. Kepala Desa itu melaporkan ke beberapa pihak termasuk Inspektur (Sutjipto). Terus bicara dengan Kajari," paparnya.
"Kajari bilang bisa distop kalau ada dana Rp250 juta. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati. Bahkan Bupati dan Inspektur katakan ini harus diamankan supaya tidak ada ribut-rinbut dana desa ini. Jadi ada kerjasama," ucap Syarif.
Dia memaparkan, Sutjipto, Agus, dan Noer disangkakan sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Ahmad Syafii sebagai pihak pemberi atau pihak yang menganjurkan memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana atau Pasal 55 ayat (1) ke-(2) KUHPidana.
Sedangkan Rudy sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(whb)