Tugas Prioritas Kepala BPJPH yang Baru
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) mengucapkan selamat bekerja kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru dilantik, yakni Sukoso. Dipilihnya Sukoso sekaligus tanda dimulainya babak baru penyelenggaraan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI kepada BPJPH sesuai amant Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH).
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, Sukoso harus segera melakukan road map untuk pelaksanaan mandatori (wajib) sertifikasi halal sesuai UUJPH. Menurutnya ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi prioritas kepala BPJPH.
"Maka sosialisasi dan edukasi terhadap UUJPH harus benar-benar sampai ke dunia usaha dan masyarakat karena hal ini akan berakibat hukum bagi pelaku usaha bila sampai batas waktu produk mereka belum bersertifikasi," ujar Ikhsan, dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (2/8/2017).
Dia menyebutkan, beberapa prioritas yang menjadi catatan penting adalah: (Baca: Siap Beri Pandangan, IHW Berharap MK Tolak Uji Materi UU JPH)
1. Perlunya dibentuk organ BPJPH di seluruh Provinsi untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
2. Kerja sama yang harmony dengan LPPOM MUI dan MUI dalam rangka akselarasi dan kontinuitas sertifikasi produk halal.
3 Peran BPJPH dalam rangka sertifikasi produk halal UKM yang jumlahnya menurut data Kementerian UKM mencapai 56 juta pelaku usaha kecil dan nenengah karena berkaitan dengan pendampingan dan pembiayaan sertifikasi
4. Persiapan memasuki mandatori sertifikasi yang ditandai dengan lebelisasi sertifikat halal dan informasi produk yang tidak halal di bulan Oktober tahun 2019
"Dan yang terakhir pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan UUJPH demi membantu BPJPH dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewenanganya," ucapnya.
Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, Sukoso harus segera melakukan road map untuk pelaksanaan mandatori (wajib) sertifikasi halal sesuai UUJPH. Menurutnya ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi prioritas kepala BPJPH.
"Maka sosialisasi dan edukasi terhadap UUJPH harus benar-benar sampai ke dunia usaha dan masyarakat karena hal ini akan berakibat hukum bagi pelaku usaha bila sampai batas waktu produk mereka belum bersertifikasi," ujar Ikhsan, dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (2/8/2017).
Dia menyebutkan, beberapa prioritas yang menjadi catatan penting adalah: (Baca: Siap Beri Pandangan, IHW Berharap MK Tolak Uji Materi UU JPH)
1. Perlunya dibentuk organ BPJPH di seluruh Provinsi untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
2. Kerja sama yang harmony dengan LPPOM MUI dan MUI dalam rangka akselarasi dan kontinuitas sertifikasi produk halal.
3 Peran BPJPH dalam rangka sertifikasi produk halal UKM yang jumlahnya menurut data Kementerian UKM mencapai 56 juta pelaku usaha kecil dan nenengah karena berkaitan dengan pendampingan dan pembiayaan sertifikasi
4. Persiapan memasuki mandatori sertifikasi yang ditandai dengan lebelisasi sertifikat halal dan informasi produk yang tidak halal di bulan Oktober tahun 2019
"Dan yang terakhir pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan UUJPH demi membantu BPJPH dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewenanganya," ucapnya.
(kur)