Darurat Narkoba, Granat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Narkotika

Rabu, 02 Agustus 2017 - 14:57 WIB
Darurat Narkoba, Granat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Narkotika
Darurat Narkoba, Granat Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Narkotika
A A A
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, Indonesia kini dianggap darurat Narkoba.

Diketahui, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berkali-kali membongkar penyelundupan narkoba ke Indonesia dari luar negeri. Belum lama ini, penyelundupan 1,2 juta ekstasi oleh sindikat dari Belanda berhasil dibongkar.

Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat mengatakan, bahwa beberapa tahun lalu Myanmar menyatakan sekitar 2,5 juta ton narkoba sudah masuk ke Indonesia. Sehingga, Perppu tentang narkotika itu perlu diterbitkan.

Terlebih, lanjut dia, Narkoba adalah kejahatan kemanusiaan terorganisir yang ingin menghancurkan bangsa. "Kalau memang sudah berada di kondisi darurat di mana peraturan perundangan tidak ada yang memadai atau tidak cukup mengatasi kondisi darurat ini maka presiden harus segera mengeluarkan Perppu,” ujar Henry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai Perppu itu nantinya dapat menjadi payung hukum bagi aparat dan masyarakat untuk mengatasi kondisi darurat narkoba dan menyelamatkan bangsa ini. “Semakin hari semakin bertambah dan semakin parah,” kata anggota Komisi II DPR ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6562 seconds (0.1#10.140)