KY Pantau Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Kasus BLBI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk memantau sidang putusan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017) hari ini. "Proses pemantauan tersebut merupakan sebagai bentuk KY melaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui keterangan pers, Rabu (2/8/2017).
Sehubungan dengan pemantauan itu, Farid mengatakan pihaknya akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.
Apapun hasil putusan sidang hari ini, Farid juga mengimbau semua pihak unutk menghormatinya. "Kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," kata Farid. (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI)
Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung‎ menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum berupa gugatan praperadilan diajukan Syafruddin karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI. Sjamsul adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.
Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017) hari ini. "Proses pemantauan tersebut merupakan sebagai bentuk KY melaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui keterangan pers, Rabu (2/8/2017).
Sehubungan dengan pemantauan itu, Farid mengatakan pihaknya akan fokus pada etika hakim dalam prosesi persidangan ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.
Apapun hasil putusan sidang hari ini, Farid juga mengimbau semua pihak unutk menghormatinya. "Kami juga meminta semua pihak menghormati profesi dan putusan hakim dengan menjaga independensi dan imparsialitasnya," kata Farid. (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI)
Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung‎ menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum berupa gugatan praperadilan diajukan Syafruddin karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI. Sjamsul adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.
(dam)