Kronologi Pengungkapan Kasus 1,2 Juta Butir Ekstasi

Selasa, 01 Agustus 2017 - 17:42 WIB
Kronologi Pengungkapan...
Kronologi Pengungkapan Kasus 1,2 Juta Butir Ekstasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Polri membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belanda sebanyak 1,2 juta butir.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap sindikat jaringan peredaran narkotika, Polri menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa akan ada penyelundupan narkotika melalui jalur tikus di perairan pantai utara di daerah Tangerang, Banten.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan berdasarkan informasi tersebut dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan bersama di daerah tersebut. (Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Indonesia Pasar Besar Narkoba)

Tim gabungan Polri dan Bea Cukai mencurigai sebuah gudang di daerah Kalibaru, Tangerang, Banten. Pada penggerebekan (raid planning execution) Jumat 21 Juli 2017), berhasil diamankan seorang tersangka berinsial LKT dan dua kotak besar berisi narkotika jenis ekstasi sejumlah 1,2 juta butir yang dikemas dalam 120 bungkus.

Siaran pers Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diterima SINDOnews, Selasa (1/8/2017) menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka LKT, narkotika tersebut merupakan milik jaringan internasional dari Belanda yang dikendalikan oleh narapidana berinisial A di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan.

Pada Minggu 23 Juli 2017, atas perintah tersangka A, dilakukan pertukaran sepuluh bungkus pil ekstasi dengan narkotika jenis sabu. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai melakukan controlled delivery atas transaksi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MZ di daerah Grogol, Jakarta Barat serta menyita dua kilogram sabu.

Tim gabungan juga melakukan controlled delivery terhadap 56 bungkus pil ekstasi dengan cara menukar kunci mobil yang digunakan sebagai pembawa narkotika tersebut di daerah Alam Sutera, Tangerang.

Dari penindakan ini berhasil diamankan tersangka berinisial EA. Saat dilakukan pengembangan informasi terhadap jaringan narkotika internasional Belanda-Indonesia, tersangka MZ melakukan perlawanan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas yang menyebabkan MZ meninggal dunia.

Dalam rangkaian penindakan kali ini, tim gabungan Polri dan Bea Cukai mengamankan 1,2 juta butir ekstasi, 2 kilogram sabu-sabu, sebuah minibus, serta alat komunikasi.

Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim. Sementara tersangka MZ dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum.

Sri Mulyani menuturkan dari penindakan kali ini, Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan 2,4 juta jiwa warga Indonesia dari ancaman bahaya narkotika.

Menkeu menambahkan, sinergi antara Bea Cukai dan Polri, dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelaku penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya ancaman narkotika.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)