Mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim

Jum'at, 28 Juli 2017 - 17:25 WIB
Mantan Komisioner KPK...
Mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Laporan tersebut dilayangkan Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) berdasarkan pernyataan saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis, soal dugaan adanya pemberian uang kepada Adnan dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Jadi kami hari ini mendatangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh wakil ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja," ujar Kuasa Hukum Kompak, Amin Fachruddin.

Menurut dia, keterangan di bawah sumpah yang disampaikan Yulianis di sidang Pansus Angket KPK di DPR terkait dugaan penerimaan hadiah, bisa kita kategorikan sebagai tindakan suap menyuap atau gratifikasi sejumlah Rp1 miliar.

Amin menilai, dugaan suap oleh Adnan Pandu merupakan tindak pidana biasa, bukan delik aduan. Jadi tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Apalagi, lanjut dia, informasi ini sudah menjadi konsumsi publik. Yulianis sendiri sudah melaporkan dugaan tersebut ke kepada KPK.

"Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya. Maka kami mengalihkan laporan ini ke Bareskrim Mabes Polri, sehingga tidak ada conflict of interest. Kalau ditangani KPK kami duga ada conflict interest, sehingga kami alihkan ke sini," kata Amin.

Lebih jauh, Amin menuturkan, terkait bukti yang sudah diserahkan hari ini adalah rekaman sidang Pansus Angket KPK dan beberapa pemberitaan di media, baik media elektronik online maupun cetak.

"Karena sudah menjadi konsumsi publik, jadi isu ini harus diklarifikasi dengan cara projusticia. Jadi kalau tidak diklarifikasi dengan cara projusticia, maka isu ini hanya menjadi isu yang merugikan semua pihak khususnya masyarakat."

"Kalau ditemukan bukti permulaan lalu ditindaklanjuti dengan penyidikan maka ini kasus akan menjadi clear. Publik akan menjadi paham apakah ini sebatas isu yang sekadar dihembuskan atau ini merupakan fakta yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum," papar Amin.
(kri)
Berita Terkait
Budi Santoso: Revisi...
Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Hendardi Sebut 5 Pimpinan...
Hendardi Sebut 5 Pimpinan KPK Pilihan DPR Sulit Dapat Kepercayaan Publik
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved