Agus Hermanto Sebut Masa Berlaku Perppu Ormas Tunggu Keputusan DPR

Jum'at, 28 Juli 2017 - 17:03 WIB
Agus Hermanto Sebut...
Agus Hermanto Sebut Masa Berlaku Perppu Ormas Tunggu Keputusan DPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto angkat bicara soal unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen umat Islam untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Agus mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum dalam sebuah unjuk rasa dibenarkan oleh UU. Karennaya, Agus meminta semua pihak menghormati unjuk rasa yang digelar elemen umat Islam tersebut.

"Kita harus berikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk mengemukakan pendapatnya (terkait Perppu Ormas) sebagaimana telah diatur dalam undang-undang," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Agus berpesan, agar unjuk rasa yang digelar elemen umat Islam menentang penerbitan UU Ormas dilakukan secara damai dan tertib. "Tidak boleh membikin onar dan juga harus menjaga keamanan dan kita juga harus percayakan kepada aparat penegak hukum aparat keamanan untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Agus.

Saat disinggung terkait perkembangan Perppu Ormas, Agus menambahkan pihak DPR belum menerima surat dan draf Perppu Ormas. Meski belum dibahas dan disahkan oleh DPR, Perppu tersebut langsung berlaku setelah diterbitkan.

"Jadi kalau Perppu Ormas itu sampai hari ini belum masuk sehingga sifat dari Perpu itu begitu ditandatangani oleh Presiden, Perppu itu langsung berlaku. Masa berlakunya sampai nanti ada jawaban dari DPR apakah Perppu itu disetujui atau tidak," kata Agus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9190 seconds (0.1#10.140)