Soal Aksi 287 Sikapi Perppu Ormas, Ini Komentar Jokowi
Kamis, 27 Juli 2017 - 15:13 WIB
Soal Aksi 287 Sikapi Perppu Ormas, Ini Komentar Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) rencananya bakal menggelar aksi demonstrasi pada Jumat 28 2017 besok. Aksi yang menamakan diri aksi 287 salah satunya menyikapi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi secara jelas mengenai rencana aksi tersebut. Namun berkaitan dengan Perppu, menurutnya Perppu itu untuk menjaga dan menjamin keamanan masyarakat, baik untuk saat ini maupun yang akan datang.
"Penting untuk keutuhan negara dan kalau ada yang tidak setuju ya silakan jalur hukum, mekanisme hukum yang ada," ujar Jokowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (27/7/2017).
Menurut Jokowi, dalam iklim demokrasi, pihak-pihak yang menolak kebijakan atau produk undang-undang yang dikeluarkan pemerintah bisa menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Kan negara ini juga negara hukum saya kira dipersilakan dan ini kan juga Perppu ini masih dibahas di DPR ini juga proses demokrasi," kataya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu ini kemudian menjadi dasar pemerintah untuk mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas lainnya yang dipandang bertentangan dengan Pancasila.
Perppu ini mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak salah satunya HTI yang mengajukan gugatan Perppu ke Mahkamah Kontitusi (MK). HTI juga mendesak agar DPR tidak menyetujui Perppu itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi secara jelas mengenai rencana aksi tersebut. Namun berkaitan dengan Perppu, menurutnya Perppu itu untuk menjaga dan menjamin keamanan masyarakat, baik untuk saat ini maupun yang akan datang.
"Penting untuk keutuhan negara dan kalau ada yang tidak setuju ya silakan jalur hukum, mekanisme hukum yang ada," ujar Jokowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (27/7/2017).
Menurut Jokowi, dalam iklim demokrasi, pihak-pihak yang menolak kebijakan atau produk undang-undang yang dikeluarkan pemerintah bisa menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Kan negara ini juga negara hukum saya kira dipersilakan dan ini kan juga Perppu ini masih dibahas di DPR ini juga proses demokrasi," kataya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perppu ini kemudian menjadi dasar pemerintah untuk mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas lainnya yang dipandang bertentangan dengan Pancasila.
Perppu ini mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak salah satunya HTI yang mengajukan gugatan Perppu ke Mahkamah Kontitusi (MK). HTI juga mendesak agar DPR tidak menyetujui Perppu itu.
(kri)