Mudahkan Masyarakat, Layanan Publik Pusat-Daerah Akan Disatuatapkan

Rabu, 26 Juli 2017 - 21:18 WIB
Mudahkan Masyarakat,...
Mudahkan Masyarakat, Layanan Publik Pusat-Daerah Akan Disatuatapkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memulai penyatuan satu atap layanan publik pusat daerah. Adanya hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur mengatakan KemenPAN-RB tengah menginisiasi adanya mol layanan publik di daerah. Di mana masyarakat nantinya hanya perlu mendatangi satu tempat untuk mengurus seluruh pelayanan layanan publik.

“Jadi ciri khas Indonesia kita namakan mol pelayanan publik. Pelayanan publik yang di satu tempat mulai dari perizinan daerah sampai perizinan di seluruh kementerian,” katanya di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Untuk mempercepat realisasi ini, Asman mengatakan, KemenPAN-RB melakukan kerjasama dengan Badan Negara Untuk Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Republik Azerbaijan. Seperti diketahui Azerbaijan telah menerapkan layanan layanan publik di satu tempat.

“Di sana dikenal public service hall. Kita bekerja sama implementasi ini. Kita akan kirimkan staf untuk belajar teknologinya,” ungkapnya.

Rencananya untuk realisasi awal dari mol layanan publik akan dilakukan di Surabaya dan Batam. Dia mengatakan dua kota ini dinilai paling siap secara infrastruktur untuk pelaksanaan mol layanan publik.

“Paling siap memang Surabaya. Mereka sudah ada gedung dan perangkat. Tinggal kita masukan teknologi tambahan dan perizinan pusat. Seperti pajak, imigrasi, kepolisian dan lainnya,” ungkapnya.

Selain diharapkan dapat lebih memudahkan dalam memberikan layanan, adanya mol layanan publik diharapkan mampu peringkat ease of doing business. Saat ini Indonesia berada di peringkat 40. “Ini program dunia yakni terkait tingkat kepuasan layanan publik,” ujar Asman.

Politikus PAN ini mengaku masih ada kendala dalam implemetasi integrasi ini. Salah satunya adalah transfer layanan dari kementerian ke daerah membutuhkan proses. “Ini semacam perluasan dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah,” kata dia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)