Sidang Perdana, MK Diminta Pastikan Keabsahan Kedudukan Hukum HTI

Rabu, 26 Juli 2017 - 14:30 WIB
Sidang Perdana, MK Diminta...
Sidang Perdana, MK Diminta Pastikan Keabsahan Kedudukan Hukum HTI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dalam persidangan dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 ini, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kepada majelis hakim terkait kedudukan hukum HTI selaku pihak penggugat.

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu (a) perorangan warga negara Indonesia; (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembaga negara.

Dengan demikian, organisasi yang berhak mengajukan permohonan adalah organisasi yang sah dan akui sebagai badan hukum. Namun demikian, kata Yusril, badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah setelah penerbitan Perppu Ormas.

"Permohonan ini diajukan ke MK pada 18 Juli 2017. Pada saat itu, perkumpulan HTI adalah perkumpulan yang sah, berbadan hukum dan teregistrasi di Kemenkumham. Namun sehari kemudian, 19 Juli 2017, perkumpulan ini dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Kata Yusril, keabsahan kedudukan hukum HTI perlu dipastikan agar persidangan di MK bisa terus berlangsung. Ahli hukum tata negara itu mengaku khawatir, bila kedudukan hukum HTI tidak cukup kuat, bisa menjadi celah bagi MK untuk menolak permohonan dengan alasan tidak adanya kedudukan hukum.

"Jadi agar tidak membuang-buang waktu, kami mohon nasihat yang mulia dalam permohonan ini, sehubungan pembubaran ormas HTI pada 19 Juli 2017 lalu," kata Yusril.
(kri)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8402 seconds (0.1#10.140)