Prof Romli Bicara Soal Status Tersangka Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita angkat bicara soal hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
Mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, Romli menilai, majelis hakim tidak yakin ada keterkaitan Setnov dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
"Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Minggu (23/7/2017).
Lebih lanjut Romli mengatakan, jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu Undang-Undang (UU) Tipikor.
Jaksa juga dinilai gagal membuktikan, bahwa pertemuan antara Irman dan Sugiharto dengan Andi Agustinus serta Setya Novanto, dilakukan untuk mengatur uang pelicin kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.
"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," ucap Romli.
(Baca juga: Dua Terdakwa Perkara E-KTP Divonis Tujuh dan Lima Tahun Penjara)
Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka ketua umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.
"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana. (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru. Sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat," tegas Romli.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
Mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, Romli menilai, majelis hakim tidak yakin ada keterkaitan Setnov dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
"Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Minggu (23/7/2017).
Lebih lanjut Romli mengatakan, jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 55 Ayat 1 ke satu Undang-Undang (UU) Tipikor.
Jaksa juga dinilai gagal membuktikan, bahwa pertemuan antara Irman dan Sugiharto dengan Andi Agustinus serta Setya Novanto, dilakukan untuk mengatur uang pelicin kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.
"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," ucap Romli.
(Baca juga: Dua Terdakwa Perkara E-KTP Divonis Tujuh dan Lima Tahun Penjara)
Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka ketua umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.
"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana. (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru. Sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat," tegas Romli.
(maf)