Nama Setya Novanto Tak Disebut dalam Vonis Irman dan Sugiharto
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, salah satunya nama Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-butar hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek senilai Rp5,9 miliar tersebut.
Ketiga nama tersebut yakni, politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.
"Uang yang diserahkan kepada Miryam S Haaryani seluruhnya USD 1,2 juta dalam 4 kali penyerahan," kata Hakim anggota Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Hakim Franky membeberkan, pada mulanya Miryam menerima USD 100 dari Josep Sumartono. Sementara sisanya diserahkan oleh Sugiharto kepada Miryam melalui ibunya. Hakim Franky menyebutkan, uang yang diberikan kepada Miryam berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Lebih lanjut, Hakim Franky mengatakan, jumlah uang yang diterima Sugiharto dari Andi Narogong seluruhnya USD 1,5 juta. Uang tersebut diterima melalui Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong, melalui Yosep Sumartono. Selain itu, Sugiharto juga menerima dari Paulus Tanos melalui Yosep Sumartono sejumlah USD 300 ribu.
Selanjutnya uang tersbut diserahkan Sugiharto kepada Markus Nari sebesar USD 400 ribu. Uang tersebut diserahkan kepada Markus saat anggota DPR itu menemui Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Uang yang diterima terdakwa (Sugiharto) diserahkan kepada Markus Nari USD 400 ribu. Uang tersebut diserahkan di dekat TVRI Senayan dengan mengatakan, 'ini titipan uang dari Pak Irman Rp4 miliar, tidak cukup Rp5 miliar'," kata Hakim Franky.
Sementara itu, terkait aliran uang kepada Politikus Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu diserahkan Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan.
"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," kata Hakim Franky.
Atas vonis ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari putusan hakim. Febri mengatakan, hakim baru masuk pada konteks soal unsur memperkaya dan pihak yang diperkaya pada kasus e-KTP.
Pada konteks unsur penyuapan, belum termasuk dalam pertimbangan di putusan hakim tersebut. "Tentu putusan itu akan kita pelajari lebih lanjut, akan ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana," kata Febri di KPK.
Dalam pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-butar hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek senilai Rp5,9 miliar tersebut.
Ketiga nama tersebut yakni, politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.
"Uang yang diserahkan kepada Miryam S Haaryani seluruhnya USD 1,2 juta dalam 4 kali penyerahan," kata Hakim anggota Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Hakim Franky membeberkan, pada mulanya Miryam menerima USD 100 dari Josep Sumartono. Sementara sisanya diserahkan oleh Sugiharto kepada Miryam melalui ibunya. Hakim Franky menyebutkan, uang yang diberikan kepada Miryam berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Lebih lanjut, Hakim Franky mengatakan, jumlah uang yang diterima Sugiharto dari Andi Narogong seluruhnya USD 1,5 juta. Uang tersebut diterima melalui Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong, melalui Yosep Sumartono. Selain itu, Sugiharto juga menerima dari Paulus Tanos melalui Yosep Sumartono sejumlah USD 300 ribu.
Selanjutnya uang tersbut diserahkan Sugiharto kepada Markus Nari sebesar USD 400 ribu. Uang tersebut diserahkan kepada Markus saat anggota DPR itu menemui Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Uang yang diterima terdakwa (Sugiharto) diserahkan kepada Markus Nari USD 400 ribu. Uang tersebut diserahkan di dekat TVRI Senayan dengan mengatakan, 'ini titipan uang dari Pak Irman Rp4 miliar, tidak cukup Rp5 miliar'," kata Hakim Franky.
Sementara itu, terkait aliran uang kepada Politikus Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu diserahkan Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan.
"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," kata Hakim Franky.
Atas vonis ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari putusan hakim. Febri mengatakan, hakim baru masuk pada konteks soal unsur memperkaya dan pihak yang diperkaya pada kasus e-KTP.
Pada konteks unsur penyuapan, belum termasuk dalam pertimbangan di putusan hakim tersebut. "Tentu putusan itu akan kita pelajari lebih lanjut, akan ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana," kata Febri di KPK.
(maf)