17 Gubernur Raih Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 17 gubernur mendapat Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerintah menilai angka kecelakaan kerja setiap tahun menurun.
Penghargaan pembina K3 di tingkat provinsi tahun 2017 diberikan kepada gubernur di 17 daerah, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Riau, Nangroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Jogyakarta.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjelaskan, sejak dilaksanakannya penghargaan K3 pada tahun 1984, hingga sekarang sudah sebanyak 8.200 perusahaan berhasil menekan angka kecelakaan. Jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil mengalami penurunan sebanyak 11 %.
“Tahun 2015 sebanyak 956 perusahaan, atau jika dibandingkan dengan setahun berikutnya sebanyak 848 perusahaan. Namun jumlah kecelakaan nihil kembali meningkat 5 persen pada tahun 2017, yakni sebanyak 901 perusahaan,” katanya usai menutup Anugerah K3 di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Menurut Hanif, penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.
"Kita meminta semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja agar memahami dan menerapkan K3," ujarnya.
Hanif mengatakan, penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama, sehingga pemerintah akan terus menerus bersama-sama dengan dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker Sugiarto Sumas menjelaskan, penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tahun ini diberikan kepada 1.220 perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan evaluasi laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3.
“Kami mengundang hanya 350 perusahaan sebagai wakil penerima penghargaan SMK3,” kata dia.
Penghargaan nihil kecelakaan kerja tahun ini diberikan kepada 901 perusahaan atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016 yakni 848 perusahaan atau mengalami peningkatan sebesar 5,8 %. Pada tahun 2015, penerima penghargaan zero accident sebanyak 956 perusahaan.
Penghargaan pembina K3 di tingkat provinsi tahun 2017 diberikan kepada gubernur di 17 daerah, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Riau, Nangroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Jogyakarta.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjelaskan, sejak dilaksanakannya penghargaan K3 pada tahun 1984, hingga sekarang sudah sebanyak 8.200 perusahaan berhasil menekan angka kecelakaan. Jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil mengalami penurunan sebanyak 11 %.
“Tahun 2015 sebanyak 956 perusahaan, atau jika dibandingkan dengan setahun berikutnya sebanyak 848 perusahaan. Namun jumlah kecelakaan nihil kembali meningkat 5 persen pada tahun 2017, yakni sebanyak 901 perusahaan,” katanya usai menutup Anugerah K3 di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Menurut Hanif, penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.
"Kita meminta semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja agar memahami dan menerapkan K3," ujarnya.
Hanif mengatakan, penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama, sehingga pemerintah akan terus menerus bersama-sama dengan dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker Sugiarto Sumas menjelaskan, penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tahun ini diberikan kepada 1.220 perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan evaluasi laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3.
“Kami mengundang hanya 350 perusahaan sebagai wakil penerima penghargaan SMK3,” kata dia.
Penghargaan nihil kecelakaan kerja tahun ini diberikan kepada 901 perusahaan atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016 yakni 848 perusahaan atau mengalami peningkatan sebesar 5,8 %. Pada tahun 2015, penerima penghargaan zero accident sebanyak 956 perusahaan.
(dam)