17 Gubernur Raih Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kamis, 20 Juli 2017 - 20:53 WIB
17 Gubernur Raih Anugerah...
17 Gubernur Raih Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A A A
JAKARTA - Sebanyak 17 gubernur mendapat Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerintah menilai angka kecelakaan kerja setiap tahun menurun.

Penghargaan pembina K3 di tingkat provinsi tahun 2017 diberikan kepada gubernur di 17 daerah, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Riau, Nangroe Aceh Darussalam dan Daerah Istimewa Jogyakarta.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjelaskan, sejak dilaksanakannya penghargaan K3 pada tahun 1984, hingga sekarang sudah sebanyak 8.200 perusahaan berhasil menekan angka kecelakaan. Jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil mengalami penurunan sebanyak 11 %.

“Tahun 2015 sebanyak 956 perusahaan, atau jika dibandingkan dengan setahun berikutnya sebanyak 848 perusahaan. Namun jumlah kecelakaan nihil kembali meningkat 5 persen pada tahun 2017, yakni sebanyak 901 perusahaan,” katanya usai menutup Anugerah K3 di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Menurut Hanif, penerapan K3 diperlukan untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan.

"Kita meminta semua pihak yang terlibat dalam proses produksi, khususnya para pengusaha dan tenaga kerja agar memahami dan menerapkan K3," ujarnya.

Hanif mengatakan, penerapan K3 ini merupakan kegiatan utama dan memerlukan upaya bersama, sehingga pemerintah akan terus menerus bersama-sama dengan dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya meningkatkan penerapan K3 sehingga dapat berjalan secara maksimal.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker Sugiarto Sumas menjelaskan, penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tahun ini diberikan kepada 1.220 perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan evaluasi laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3.

“Kami mengundang hanya 350 perusahaan sebagai wakil penerima penghargaan SMK3,” kata dia.

Penghargaan nihil kecelakaan kerja tahun ini diberikan kepada 901 perusahaan atau mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016 yakni 848 perusahaan atau mengalami peningkatan sebesar 5,8 %. Pada tahun 2015, penerima penghargaan zero accident sebanyak 956 perusahaan.
(dam)
Berita Terkait
Layanan Sistem Komputerisasi...
Layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kembali Dibuka
Sinergi Perkuat Aspek...
Sinergi Perkuat Aspek Safety, Elnusa Petrofin dan KNKT Gelar Program Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Keselamatan Transportasi BBM
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Imbas Nyata Investasi...
Imbas Nyata Investasi di Bontang, Ratusan Tenaga Kerja Lokal Terserap
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved