Dua Terdakwa Perkara E-KTP Divonis Tujuh dan Lima Tahun Penjara

Kamis, 20 Juli 2017 - 14:04 WIB
Dua Terdakwa Perkara...
Dua Terdakwa Perkara E-KTP Divonis Tujuh dan Lima Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara bagi Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Irman dan Sugiharto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan untuk Irman danRp 400 juta subsider enam bulan kurungan untuk Sugiharto.

"Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama," kata John saat membacakan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved