Dua Terdakwa E-KTP Irman dan Sugiharto Berharap Divonis Ringan

Kamis, 20 Juli 2017 - 11:33 WIB
Dua Terdakwa E-KTP Irman...
Dua Terdakwa E-KTP Irman dan Sugiharto Berharap Divonis Ringan
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto akan mendengarkan vonis hakim hari ini. Meski mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal telah terlibat korupsi, keduanya berharap mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim.

"Saya dan Pak Giharto berharap dapat hukum ringan dan seadil-adilnya," ujar Irman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Apapun vonis yang akan dibacakan hakim nanti, Irman menyatakan akan mempertimbangkannya dalam waktu satu minggu. Nantinya, Irman akan menentukan apakah mengajukan banding atau tidak.

"Saya tunggu putusan hakim, kan diberi waktu untuk mempertimbangkan," kata Irman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Irman dan Sugiharto mengaku menyesal karena tidak mampu menolak intervensi dari pihak luar dalam proses pengadaan e-KTP.

Atas kesaksian mereka, KPK juga telah mengabulkan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Irman dan Sugiharto.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved