Dua Terdakwa E-KTP Irman dan Sugiharto Berharap Divonis Ringan
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto akan mendengarkan vonis hakim hari ini. Meski mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal telah terlibat korupsi, keduanya berharap mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim.
"Saya dan Pak Giharto berharap dapat hukum ringan dan seadil-adilnya," ujar Irman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Apapun vonis yang akan dibacakan hakim nanti, Irman menyatakan akan mempertimbangkannya dalam waktu satu minggu. Nantinya, Irman akan menentukan apakah mengajukan banding atau tidak.
"Saya tunggu putusan hakim, kan diberi waktu untuk mempertimbangkan," kata Irman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Irman dan Sugiharto mengaku menyesal karena tidak mampu menolak intervensi dari pihak luar dalam proses pengadaan e-KTP.
Atas kesaksian mereka, KPK juga telah mengabulkan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Irman dan Sugiharto.
"Saya dan Pak Giharto berharap dapat hukum ringan dan seadil-adilnya," ujar Irman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Apapun vonis yang akan dibacakan hakim nanti, Irman menyatakan akan mempertimbangkannya dalam waktu satu minggu. Nantinya, Irman akan menentukan apakah mengajukan banding atau tidak.
"Saya tunggu putusan hakim, kan diberi waktu untuk mempertimbangkan," kata Irman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Irman dan Sugiharto mengaku menyesal karena tidak mampu menolak intervensi dari pihak luar dalam proses pengadaan e-KTP.
Atas kesaksian mereka, KPK juga telah mengabulkan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Irman dan Sugiharto.
(kri)