Kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kamis, 20 Juli 2017 - 10:24 WIB
Kasus E-KTP, Irman dan...
Kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto Jalani Sidang Vonis Hari Ini
A A A
JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan vonis bagi Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus e-KTP, Kamis (20/7/2017).

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Irman dan Sugiharto mengaku menyesal karena tidak mampu menolak intervensi dari pihak luar dalam proses pengadaan e-KTP.

Atas kesaksian mereka, KPK juga telah mengabulkan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Irman dan Sugiharto.
(kri)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved