Kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto Jalani Sidang Vonis Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan vonis bagi Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus e-KTP, Kamis (20/7/2017).
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Irman dan Sugiharto mengaku menyesal karena tidak mampu menolak intervensi dari pihak luar dalam proses pengadaan e-KTP.
Atas kesaksian mereka, KPK juga telah mengabulkan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Irman dan Sugiharto.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Irman dan Sugiharto mengaku menyesal karena tidak mampu menolak intervensi dari pihak luar dalam proses pengadaan e-KTP.
Atas kesaksian mereka, KPK juga telah mengabulkan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Irman dan Sugiharto.
(kri)