Pemerintah Diminta Objektif dan Persuasif dalam Pembubaran Ormas

Kamis, 20 Juli 2017 - 09:19 WIB
Pemerintah Diminta Objektif...
Pemerintah Diminta Objektif dan Persuasif dalam Pembubaran Ormas
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.‎ Dengan kata lain akibat dari pencabutan itu, maka ormas yang mengusung perjuangan'khilafah' itu dibubarkan.

Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai, pemerintah memandang sederhana ‎terhadap pembubaran itu dengan berdalih silakan HTI mengajukan keberatan melalui proses hukum. "Itu artinya vonis hukum jatuh duluan, proses pengadilan belakangan," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (20/7/2017).

Adi merasa aneh dengan langkah pemerintah yang ingin menertibkan ormas yang dipandang merongrong Pancasila. Menurutnya, seakan pemerintah setengah mati ingin membubarkan HTI, namun proses hukumnya digantung begitu saja.

"Inilah akibatnya jika Perppu lahir dalam keadaan prematur, dibuat bukan karena alasan darurat, tapi lebih karena perasaan paranoid terhadap ormas tertentu," tutur dia.

Kendati begitu, Adi mengaku mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin ‎membubarkan ormas yang radikal dan berpotensi mengancam keutuhan NKRI. Hanya saja ia berpesan agar hal tersebut dilakukan secara bijak, objektif, dan lebih persuasif.

"Jangan sampai niat baik pemerintah kontra produktif yang justru memunculkan resistensi yang meluas," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
1 jam yang lalu
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
2 jam yang lalu
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
2 jam yang lalu
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
2 jam yang lalu
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
2 jam yang lalu
Infografis
Rusia Akui Kerahkan...
Rusia Akui Kerahkan Tentara Korut dalam Perang Lawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved