Ditahan KPK, Politikus PKS: Saya Korban Pencatutan!
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi menjalani pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Politikus PKS ini tampak terlihat di ruang steril KPK pukul 18.05 WIB usai menjalani pemeriksaan.
Saat keluar dari Gedung KPK, Yudi sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Kepada wartawan, Yudi mengaku menjadi korban pencatutan.
"Saya senang sekali segera diadili. Sebenarnya saya tuh korban pencatutan. Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya? Nanti dilihat di pengadilan," ucap Yudi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/7/2017). (Baca Juga: Kader Jadi Tersangka, PKS Persilakan KPK Garap Yudi Widiana)
Sementara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/7/2017), Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa pemberi suap kasus tersebut, yakni Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng dihukum lima tahun tahun.
JPU yang dipimpin Iskadar Marwanto dengan anggota Arin Karniasari, Tri Anggoro Mukti, dan Subari Kurniawan menilai terdakwa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dalam delik pemberian suap lebih belasan miliar kepada empat penyelenggara negara.
Suap terkait dengan pengurusan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR dalam APBN Kementerian PUPR 2016 dan progra, pada 2015 berbentuk proyek infrastruktur seperti jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi menjalani pemeriksaan setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Politikus PKS ini tampak terlihat di ruang steril KPK pukul 18.05 WIB usai menjalani pemeriksaan.
Saat keluar dari Gedung KPK, Yudi sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Kepada wartawan, Yudi mengaku menjadi korban pencatutan.
"Saya senang sekali segera diadili. Sebenarnya saya tuh korban pencatutan. Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya? Nanti dilihat di pengadilan," ucap Yudi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/7/2017). (Baca Juga: Kader Jadi Tersangka, PKS Persilakan KPK Garap Yudi Widiana)
Sementara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/7/2017), Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa pemberi suap kasus tersebut, yakni Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng dihukum lima tahun tahun.
JPU yang dipimpin Iskadar Marwanto dengan anggota Arin Karniasari, Tri Anggoro Mukti, dan Subari Kurniawan menilai terdakwa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dalam delik pemberian suap lebih belasan miliar kepada empat penyelenggara negara.
Suap terkait dengan pengurusan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR dalam APBN Kementerian PUPR 2016 dan progra, pada 2015 berbentuk proyek infrastruktur seperti jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
(dam)