Kader Jadi Tersangka, PKS Persilakan KPK Garap Yudi Widiana

Jum'at, 03 Februari 2017 - 19:15 WIB
Kader Jadi Tersangka, PKS Persilakan KPK Garap Yudi Widiana
Kader Jadi Tersangka, PKS Persilakan KPK Garap Yudi Widiana
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mempermasalahkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang kadernya, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bahkan, PKS mempersilakan KPK melakukan tugas dan kewajibannya dalam kasus itu. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) ‎mengaku, belum mendengar kabar penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana.

Kata HNW, yang jelas KPK adalah lembaga penegak hukum. Dia berharap, penegakan hukum terhadap Yudi Widiana berlaku atas dasar hukum.‎

"Tentu kami persilakan KPK melaksanakan tugas dan kewajibannya sebenar-benarnya tanpa pretensi terkait dengan agenda di balik itu semua," kata HNW di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Selain Yudi, KPK menetapkan Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin sebagai tersangka kasus tersebut. Karena itu sambung HNW, sejak awal PKS mendukung pemberantasan korupsi.

"Dan kami mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Wakil Ketua MPR ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1592 seconds (0.1#10.140)