Soal Revisi UU ASN, Rieke Tunggu DIM Pemerintah

Rabu, 19 Juli 2017 - 20:04 WIB
Soal Revisi UU ASN,...
Soal Revisi UU ASN, Rieke Tunggu DIM Pemerintah
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah pemerintah yang menyatakan telah menyelesaikan daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Rieke menanggapi hasil pertemuan perwakilan dari ribuan pegawai pemerintah berstatus pegawat tidak tetap (PTT), kontrak, honorer, pegawai Tetap Non PNS, dan sukarelawan yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) dengan pihak pemerintah di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

"Saya mengapresiasi sikap Pemerintah dan menunggu kenyataan bahwa DIM pemerintah terkait revisi UU ASN terbukti telah ada, dengan mengirimkannya ke DPR," kata Rieke dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (19/7/2017).

Dalam pertemuan antara perwakilan KNASN dengan pihak istana juga diketahui pemerintah sudah siap untuk segera membahas DIM bersama dengan DPR. Saat ini pemerintah tinggal menunggu undangan dari Baleg DPR.

Rieke juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota Baleg untuk mengundang kembali menteri, khususnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebagai leading sector yang diperintahkan oleh Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Maret 2017.

"Mohon hal ini juga menjadi catatan bagi Presiden, bahwa ada menteri yang abai terhadap perintah Presiden," kata Rieke.

Ribuan pegawai non-PNS yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) menggelar aksi turun ke jalan di Istana Negara, Rabu (19/7/2017).

Mereka mendesak pemerintah merevisi UU ASN yang dinilai mereka berkeadilan. Melalui revisi UU ASN, mereka berharap pemerintah mengangkat pegawai non-PNS yang telah mengabdi kepada negara untuk menjadi PNS.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7036 seconds (0.1#10.140)