Setya Novanto Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi keputusan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 Juli tahun 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," tutur Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). (Baca Juga: Setya Novanto: Apa yang Dituduhkan, Semuanya Tak Benar)
Idrus mengaku ditugaskan Setya Novanto untuk mengoordinasikan dengan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Rudi Alfonso untuk mengkaji keputusan KPK tersebut.
"Satu dua hari ini tentu kita akan melaporkan kembali tentang hasil kajian dan kita akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya berdasarkan hukum kita lakukan," ujar Idrus.
"Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka KPK tertanggal 17 Juli tahun 2017 itu sudah diterima Setya Novanto," tutur Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). (Baca Juga: Setya Novanto: Apa yang Dituduhkan, Semuanya Tak Benar)
Idrus mengaku ditugaskan Setya Novanto untuk mengoordinasikan dengan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Rudi Alfonso untuk mengkaji keputusan KPK tersebut.
"Satu dua hari ini tentu kita akan melaporkan kembali tentang hasil kajian dan kita akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya berdasarkan hukum kita lakukan," ujar Idrus.
(dam)