DPR Dukung Ubah Penamaan Laut China Selatan Jadi Laut Natuna Utara
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendukung penetapan peta baru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia mengapresiasi penetapan peta baru tersebut yang sepengetahuannya merupakan inisiatif internal Indonesia (inisiatif unilateral), dan memang kewenangan Indonesia.
Dia melanjutkan, dalam peta baru tersebut, terdapat beberapa usulan pemberian nama baru terhadap kawasan Laut China Selatan yang berada dalam wilayah ZEE Indonesia, misalnya sebagian dari Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Artinya, bagian yang diberi nama baru itu adalah wilayah ZEE Indonesia, dan Indonesia memang memiliki kewenangan untuk melakukan hal ini.
"Tapi ini masih dilakukan di pihak internal Indonesia, dan nanti pada gilirannya akan dilakukan di tingkat internasional, melalui mekanisme yang telah ada,” Ujar Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2017).
Dia menegaskan, akan terus mengawasi prosesnya dan akan memanggil Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk menjelaskan perkembangannya agar kepentingan nasional tetap dapat maksimal diraih. (Baca: Indonesia Ubah Penamaan Laut China Selatan, China Sebut Tak Berarti)
"Saya melihat bahwa dari sisi dalam negeri, secara teknis kita memang perlu senantiasa memutahirkan nama dari fitur-fitur rupa bumi Indonesia (sungai, laut, pulau, dan sebagainya) dan tidak ada masalah yang politis dengan hal ini," paparnya.
Diakuinya, kalau dari sisi pergaulan luar negeri, mungkin bisa juga dibutuhkan diskusi lebih lanjut agar pertimbangan lebih komprehensif. Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini menambahkan, pemutahiran peta kali ini juga dilakukan karena selesainya beberapa batas wilayah Indonesia yang terbaru (Singapura dan Filipina).
Diketahui, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menetapkan peta baru bagi NKRI. Langkah itu, merupakan hasil dari serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kemaritiman dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait perundingan perbatasan maritim Indonesia.
Dia melanjutkan, dalam peta baru tersebut, terdapat beberapa usulan pemberian nama baru terhadap kawasan Laut China Selatan yang berada dalam wilayah ZEE Indonesia, misalnya sebagian dari Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Artinya, bagian yang diberi nama baru itu adalah wilayah ZEE Indonesia, dan Indonesia memang memiliki kewenangan untuk melakukan hal ini.
"Tapi ini masih dilakukan di pihak internal Indonesia, dan nanti pada gilirannya akan dilakukan di tingkat internasional, melalui mekanisme yang telah ada,” Ujar Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2017).
Dia menegaskan, akan terus mengawasi prosesnya dan akan memanggil Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi untuk menjelaskan perkembangannya agar kepentingan nasional tetap dapat maksimal diraih. (Baca: Indonesia Ubah Penamaan Laut China Selatan, China Sebut Tak Berarti)
"Saya melihat bahwa dari sisi dalam negeri, secara teknis kita memang perlu senantiasa memutahirkan nama dari fitur-fitur rupa bumi Indonesia (sungai, laut, pulau, dan sebagainya) dan tidak ada masalah yang politis dengan hal ini," paparnya.
Diakuinya, kalau dari sisi pergaulan luar negeri, mungkin bisa juga dibutuhkan diskusi lebih lanjut agar pertimbangan lebih komprehensif. Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini menambahkan, pemutahiran peta kali ini juga dilakukan karena selesainya beberapa batas wilayah Indonesia yang terbaru (Singapura dan Filipina).
Diketahui, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman menetapkan peta baru bagi NKRI. Langkah itu, merupakan hasil dari serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kemaritiman dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait perundingan perbatasan maritim Indonesia.
(kri)