Status Badan Hukum Akan Dicabut, HTI Tak Diundang Kemenkumham

Rabu, 19 Juli 2017 - 09:47 WIB
Status Badan Hukum Akan Dicabut, HTI Tak Diundang Kemenkumham
Status Badan Hukum Akan Dicabut, HTI Tak Diundang Kemenkumham
A A A
JAKARTA - DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengaku tidak menerima undangan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pengumuman pencabutan status badan hukum HTI yang akan dilakukan hari ini.

Juru Bicara DPP HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya tidak akan hadir dalam forum yang akan dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tersebut. "Tidak, kami tidak dapat undangan," ujar Ismail kepada SINDOnews, Rabu (19/7/2017).

Berdasarkan informasi yang diterima SINDOnews, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI akan dilakukan hari ini. Menkumham Yasonna akan menyampaikan pengumuman tersebut.

Ismail merasa heran dengan langkah pemerintah yang menurutnya semakin arogan dan tidak menempuh jalur hukum dalam membubarkan suatu ormas. "Sebelumnya tidak pernah ada surat peringatan kepada kami. Ini bentuk kesewenang-wenangan," ucap Ismail.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1317 seconds (0.1#10.140)