Gugat Perppu, Yusril Tak Ingin Pemerintah Seenaknya Bubarkan Ormas

Selasa, 18 Juli 2017 - 18:25 WIB
Gugat Perppu, Yusril...
Gugat Perppu, Yusril Tak Ingin Pemerintah Seenaknya Bubarkan Ormas
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Peraturan Pengganti Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 bisa menyasar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya, selain HTI.

Oleh karena itu, Yusril mengingatkan pimpinan ormas lainnya tidak menyikapi penerbitan Perppu Ormas secara sukacita dan antusias.

"Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU (Nahdlatul Ulama-red) juga bisa bubar dengan (Perppu) Ormas ini. Karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini‎," tutur Yusril usai mendampingi HTI mendaftarkan Uji Materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut Yusril, kepentingannya menolak Perppu Ormas untuk membela hak dan demokrasi di Indonesia. Hal itu dilakukan agar pemerintah tidak seenaknya membubarkan ormas.

Dia menegaskan asas contrarius actrus tidak bisa diterapkan oleh pemerintah terhadap ormas, seperti HTI. Asas itu dikatakannya diterapkan untuk kasus administrasi pemerintahan terkait pemberhentian jabatan orang menyangkut kepegawaian misalnya pegawai PNS.

"Kalau ormas bukan diangkat dalam jabatan. Ormas dipisahkan sebagai badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi yang terdaftar. Tidak bsa dibubarkan sebagai contrarius actrum. Itu artinya yang berhak keluarkan izin berhak mencabut. Yang berwenang angkat, berwenang berhentikan," ucapnya.

Seperti diketahui, asas contrarius actus adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang untuk membatalkan.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Ajak Kader Contoh Kegigihan Timnas Norwegia
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pentingnya Menjaga Rasa Keadilan Publik
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved