Gugat Perppu, Yusril Tak Ingin Pemerintah Seenaknya Bubarkan Ormas

Selasa, 18 Juli 2017 - 18:25 WIB
Gugat Perppu, Yusril...
Gugat Perppu, Yusril Tak Ingin Pemerintah Seenaknya Bubarkan Ormas
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Peraturan Pengganti Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 bisa menyasar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya, selain HTI.

Oleh karena itu, Yusril mengingatkan pimpinan ormas lainnya tidak menyikapi penerbitan Perppu Ormas secara sukacita dan antusias.

"Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU (Nahdlatul Ulama-red) juga bisa bubar dengan (Perppu) Ormas ini. Karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini‎," tutur Yusril usai mendampingi HTI mendaftarkan Uji Materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut Yusril, kepentingannya menolak Perppu Ormas untuk membela hak dan demokrasi di Indonesia. Hal itu dilakukan agar pemerintah tidak seenaknya membubarkan ormas.

Dia menegaskan asas contrarius actrus tidak bisa diterapkan oleh pemerintah terhadap ormas, seperti HTI. Asas itu dikatakannya diterapkan untuk kasus administrasi pemerintahan terkait pemberhentian jabatan orang menyangkut kepegawaian misalnya pegawai PNS.

"Kalau ormas bukan diangkat dalam jabatan. Ormas dipisahkan sebagai badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi yang terdaftar. Tidak bsa dibubarkan sebagai contrarius actrum. Itu artinya yang berhak keluarkan izin berhak mencabut. Yang berwenang angkat, berwenang berhentikan," ucapnya.

Seperti diketahui, asas contrarius actus adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang untuk membatalkan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6738 seconds (0.1#10.140)