Gugat Perppu, Yusril Tak Ingin Pemerintah Seenaknya Bubarkan Ormas

Selasa, 18 Juli 2017 - 18:25 WIB
Gugat Perppu, Yusril...
Gugat Perppu, Yusril Tak Ingin Pemerintah Seenaknya Bubarkan Ormas
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Peraturan Pengganti Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 bisa menyasar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya, selain HTI.

Oleh karena itu, Yusril mengingatkan pimpinan ormas lainnya tidak menyikapi penerbitan Perppu Ormas secara sukacita dan antusias.

"Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU (Nahdlatul Ulama-red) juga bisa bubar dengan (Perppu) Ormas ini. Karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini‎," tutur Yusril usai mendampingi HTI mendaftarkan Uji Materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut Yusril, kepentingannya menolak Perppu Ormas untuk membela hak dan demokrasi di Indonesia. Hal itu dilakukan agar pemerintah tidak seenaknya membubarkan ormas.

Dia menegaskan asas contrarius actrus tidak bisa diterapkan oleh pemerintah terhadap ormas, seperti HTI. Asas itu dikatakannya diterapkan untuk kasus administrasi pemerintahan terkait pemberhentian jabatan orang menyangkut kepegawaian misalnya pegawai PNS.

"Kalau ormas bukan diangkat dalam jabatan. Ormas dipisahkan sebagai badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi yang terdaftar. Tidak bsa dibubarkan sebagai contrarius actrum. Itu artinya yang berhak keluarkan izin berhak mencabut. Yang berwenang angkat, berwenang berhentikan," ucapnya.

Seperti diketahui, asas contrarius actus adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang untuk membatalkan.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved