Gugat Perppu, Yusril Tak Ingin Pemerintah Seenaknya Bubarkan Ormas

Selasa, 18 Juli 2017 - 18:25 WIB
Gugat Perppu, Yusril...
Gugat Perppu, Yusril Tak Ingin Pemerintah Seenaknya Bubarkan Ormas
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Peraturan Pengganti Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 bisa menyasar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya, selain HTI.

Oleh karena itu, Yusril mengingatkan pimpinan ormas lainnya tidak menyikapi penerbitan Perppu Ormas secara sukacita dan antusias.

"Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU (Nahdlatul Ulama-red) juga bisa bubar dengan (Perppu) Ormas ini. Karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini‎," tutur Yusril usai mendampingi HTI mendaftarkan Uji Materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut Yusril, kepentingannya menolak Perppu Ormas untuk membela hak dan demokrasi di Indonesia. Hal itu dilakukan agar pemerintah tidak seenaknya membubarkan ormas.

Dia menegaskan asas contrarius actrus tidak bisa diterapkan oleh pemerintah terhadap ormas, seperti HTI. Asas itu dikatakannya diterapkan untuk kasus administrasi pemerintahan terkait pemberhentian jabatan orang menyangkut kepegawaian misalnya pegawai PNS.

"Kalau ormas bukan diangkat dalam jabatan. Ormas dipisahkan sebagai badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi yang terdaftar. Tidak bsa dibubarkan sebagai contrarius actrum. Itu artinya yang berhak keluarkan izin berhak mencabut. Yang berwenang angkat, berwenang berhentikan," ucapnya.

Seperti diketahui, asas contrarius actus adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang untuk membatalkan.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Ormas Islam Demo UU...
Ormas Islam Demo UU Cipta Kerja, Politikus PDIP Khawatir Ditunggangi
Berita Terkini
Sahroni Bangga Tingkat...
Sahroni Bangga Tingkat Kriminalitas di Indonesia Turun: Bravo kepada Pak Listyo Sigit
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Tak Jadi...
Hasan Nasbi Tak Jadi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan
1 jam yang lalu
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat Siang Ini
2 jam yang lalu
Sidang Kabinet Paripurna,...
Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo : Produksi Beras Nasional Naik, Ini Prestasi Nyata Bangsa
2 jam yang lalu
Anggota DPR Nilai Syarat...
Anggota DPR Nilai Syarat Vasektomi dan Militerisasi Anak Dedi Mulyadi Melanggar HAM
2 jam yang lalu
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
2 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved