Sikap Golkar Soal Setya Novanto Tunggu Surat KPK
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Golkar belum mengambil langkah hukum menyikapi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Langkah hukum, termasuk gugatan praperadilan belum dilakukan karena sampai saat ini Novanto belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka Novanto.
"Kami katakan pada hari ini kami belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Padahal itu bagaimana konstruksi hukumnya dan faktanya," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017). (Baca Juga: Setya Novanto Tersangka, Golkar Tetap Usung Jokowi )
Idrus menambahkan, surat penetapan tersangka dari KPK nantinya menjadi pertimbangan DPP Partai Golkar apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atau tidak.
"Praperadilan berdasarkan fakta hukum, itu pasti dipenuhi. Oleh karena itu, kami ingin surat penetapan Bung Setnov (Setya Novanto) sedapat mungkin diterima Pak Setnov atau DPP Golkar," ucap Idrus.
Langkah hukum, termasuk gugatan praperadilan belum dilakukan karena sampai saat ini Novanto belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka Novanto.
"Kami katakan pada hari ini kami belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Padahal itu bagaimana konstruksi hukumnya dan faktanya," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017). (Baca Juga: Setya Novanto Tersangka, Golkar Tetap Usung Jokowi )
Idrus menambahkan, surat penetapan tersangka dari KPK nantinya menjadi pertimbangan DPP Partai Golkar apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atau tidak.
"Praperadilan berdasarkan fakta hukum, itu pasti dipenuhi. Oleh karena itu, kami ingin surat penetapan Bung Setnov (Setya Novanto) sedapat mungkin diterima Pak Setnov atau DPP Golkar," ucap Idrus.
(dam)