Persis dan HTI Minta DPR Tolak Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ormas itu di antaranya dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan Islam (Persis).
Mereka meminta DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Sebagai warga negara, kami punya legal standing untuk menolak Perppu," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin dalam pertemuan itu, Selasa (18/7/2017).
Dia menambahkan, ada dua prosedur hukum yang bakal ditempuh pihaknya menyikapi Perppu tersebut. Pertama, mengajukan judicial review atau menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kedua, harapan kami melalui DPR, karena DPR akan menentukan Perppu ini, kami Insya Allah punya harapan dan yakin DPR berpihak pada nurani masyarakat agar saat sidang Perppu bisa ditolak dan dibatalkan," ungkap Jeje.
(Baca juga: Menko Polhukam Mengaku Aneh Perppu Ormas Diributkan)
Hal senada dikatakan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. "Kami menolak keras Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang bisa diterima dengan terbitnya Perppu," kata Ismail dalam kesempatan sama.
Menurut Ismail, seharusnya pemerintah menjadi pihak pertama yang taat pada hukum. "Bukan justru menghindari dan ketika merasa kesulitan menghadapi ormas lalu buat aturan baru," katanya.
Mereka meminta DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Sebagai warga negara, kami punya legal standing untuk menolak Perppu," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin dalam pertemuan itu, Selasa (18/7/2017).
Dia menambahkan, ada dua prosedur hukum yang bakal ditempuh pihaknya menyikapi Perppu tersebut. Pertama, mengajukan judicial review atau menggugat Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kedua, harapan kami melalui DPR, karena DPR akan menentukan Perppu ini, kami Insya Allah punya harapan dan yakin DPR berpihak pada nurani masyarakat agar saat sidang Perppu bisa ditolak dan dibatalkan," ungkap Jeje.
(Baca juga: Menko Polhukam Mengaku Aneh Perppu Ormas Diributkan)
Hal senada dikatakan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. "Kami menolak keras Perppu tersebut karena tidak ada alasan yang bisa diterima dengan terbitnya Perppu," kata Ismail dalam kesempatan sama.
Menurut Ismail, seharusnya pemerintah menjadi pihak pertama yang taat pada hukum. "Bukan justru menghindari dan ketika merasa kesulitan menghadapi ormas lalu buat aturan baru," katanya.
(maf)