Korupsi RS Udayana, KPK Bakal Terapkan TPPU ke PT DGI

Minggu, 16 Juli 2017 - 20:59 WIB
Korupsi RS Udayana, KPK Bakal Terapkan TPPU ke PT DGI
Korupsi RS Udayana, KPK Bakal Terapkan TPPU ke PT DGI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka PT Duta Graha Indah (DGI).‎

Ketua KPK ‎Agus Rahardjo membenarkan, PT DGI yang sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk‎ sudah ditetapkan sebagai korporasi tersangka.

PT DGI ditetapkan tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran (TA) 2009-2010‎.

Dia membenarkan, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama perusahaan tersebut sudah diteken pimpinan KPK pada Rabu (5/7) lalu.

Bahkan tutur Agus, proses penyidikan sudah dimulai dengan cara pemeriksaan saksi-saksi. Saksi pertama yang diperiksa KPK adalah mantan komisaris PT DGI Sandiaga Salahuddin Uno pada Jumat (14/7) lalu.

"Ya sudah dimulai penyidikannya. ‎Iya, (Sandiaga) adi sebagai saksi, tersangkanya PT DGI," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Menurut Agus, untuk pengembangan penanganan kasus tersebut, KPK akan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Jadi nanti anda ikut aja. Mudah-mudahan yang pertama ini sukses. Nanti akan diikuti, ya kalau mentersangkakan korporasi kan pasti ada TPPU yang akan diterapkan," tegasnya.

Agus membenarkan, dalam pengadaan RS Universitas Udayana, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.
"Ya (penerapan TPPU untuk kembalikan kerugian negara), nanti anda ikut saja," ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6419 seconds (0.1#10.140)