Presiden PKS: Tidak Ada Kegentingan Memaksa untuk Terbitkan Perppu
Minggu, 16 Juli 2017 - 16:15 WIB
Presiden PKS: Tidak Ada Kegentingan Memaksa untuk Terbitkan Perppu
A
A
A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan sebuah Perppu.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, tidak ada kegentingan di Indonesia saat ini yang membuat pemerintah harus menerbitkan sebuah Perppu. "Kegentingan memaksa ini yang menurut kami tidak ada," kata Sohibul di DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Sohibul mencontohkan, kegentingan memaksa yang dia maksud. Misalnya, ada suatu ormas yang hari ini dengan segala kekuatannya melakukan suatu pengerusakan yang luar biasa.
Karena tidak ada kegentingan yang memaksa, PKS menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu adalah sebuah kesalahan. Dalam perkara ini, kata Sohibul, seharusnya pemerintah mengajukan amandemen Undang-Undang tentang Ormas, meski prosesnya akan memakan waktu lebih lama.
Dalam kesempatan itu, Sohibul mengaku pihaknya belum menentukan sikap atas penerbitan Perppu Ormas. "PKS akan menentukan sikap nanti setelah secara resmi pemerintah menyampaikan Perppu ke DPR," ucap Sohibul.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan, tidak ada kegentingan di Indonesia saat ini yang membuat pemerintah harus menerbitkan sebuah Perppu. "Kegentingan memaksa ini yang menurut kami tidak ada," kata Sohibul di DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Sohibul mencontohkan, kegentingan memaksa yang dia maksud. Misalnya, ada suatu ormas yang hari ini dengan segala kekuatannya melakukan suatu pengerusakan yang luar biasa.
Karena tidak ada kegentingan yang memaksa, PKS menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu adalah sebuah kesalahan. Dalam perkara ini, kata Sohibul, seharusnya pemerintah mengajukan amandemen Undang-Undang tentang Ormas, meski prosesnya akan memakan waktu lebih lama.
Dalam kesempatan itu, Sohibul mengaku pihaknya belum menentukan sikap atas penerbitan Perppu Ormas. "PKS akan menentukan sikap nanti setelah secara resmi pemerintah menyampaikan Perppu ke DPR," ucap Sohibul.
(pur)