PKS Nilai Tindakan Asal Blokir Situs Ancam Demokrasi

Minggu, 16 Juli 2017 - 12:44 WIB
PKS Nilai Tindakan Asal...
PKS Nilai Tindakan Asal Blokir Situs Ancam Demokrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai belum membuat aturan yang spesifik mengenai pemblokiran situs atau aplikasi berbasis elektronik seperti Facebook dan Twitter.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menjelaskan, hal itulah yang menyebabkan upaya pemblokiran terhadap suatu situs kerap memunculkan kegaduhan daripada penyelesaian tuntas.

"Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme," kata Sukamta melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (16/7/2017).

Menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut diamanatkan pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP).

"Saya kira, tanpa aturan yang jelas, secara teknis, pasti akan timbul masalah. Apalagi, cara kerja pemblokiran belum ada pedoman yang jelas dan baku," kata Sukamta.

Menurutnya, hingga kini pemerintah belum membuat PP yang memadai untuk memblokir suatu situs. Alih-alih memblokir, dia mendorong pemerintah terlebih dahulu membina situs-situs yang dianggap memuat konten radikal.

"Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir sedangkan fiksasi belakangan, ini bisa mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri kita," kata Sukamta.

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PKS ini mengatakan, isu pemblokiran situs jejaring asing ini mestinya menjadi momentum untuk mengembangkan industri TI nasional.

"Ini penting dilakukan supaya kita tidak bergantung kepada aplikasi asing, seperti China yang punya aturan ketat tetapi di sisi yang lain mendorong industri TI maju pesat," kata Sukamta lagi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)