Ismail Yusanto Akui HTI Sedang Dibidik lewat Perppu Ormas

Sabtu, 15 Juli 2017 - 14:32 WIB
Ismail Yusanto Akui...
Ismail Yusanto Akui HTI Sedang Dibidik lewat Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan, organisasinya belum bubar meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

‎"Masih legal, tidak boleh ada persekusi terhadap HTI, seolah sudah dibubarkan. Karena ketika Pemerintah mengatakan hendak artinya punya niat (membubarkan)," ujar Ismail dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM di Cikini, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Ismail, jika sebagian masyarakat memperkirakan HTI bakal dibubarkan oleh Pemerintah minggu mendatang, dia menilai Pemerintah terlebih dahulu harus mengeluarkan surat peringatan.

Diakuinya, dalam Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 17 Tahun 2017 peringatan dilakukan selama tiga kali. Mengacu keluarnya Perppu, maka Pemerintah terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan pertama melalui pengadilan seperti yang disyaratkan dalam UU Ormas.

"Itu bagaimana Perppu ini membuka kesewenangan bapak (penguasa) terhadap anaknya (rakyat). Karena niatnya dari awal ingin bubarkan HTI," tutur dia.

(Baca juga: Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Ormas Islam ke Rezim Jokowi?)

Ismail mengakui, HTI tengah dibidik melalui keluarnya Perppu tersebut. Menurutnya, pemerintah gagal membidik HTI melalui UU Ormas yang dinilainya berbelit-belit dan akan memakan waktu yang cukup lama.

"(Perppu Ormas) ini cara pintas. Dan buktikan ‎HTI tidak pernah curi uang rakyat, HTI dapat penghargaan dari Kapolda waktu itu (Kapolda) Makbul, ‎sebagai ormas yang tertib menyampaikan aspirasinya," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved