Ismail Yusanto Akui HTI Sedang Dibidik lewat Perppu Ormas

Sabtu, 15 Juli 2017 - 14:32 WIB
Ismail Yusanto Akui...
Ismail Yusanto Akui HTI Sedang Dibidik lewat Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan, organisasinya belum bubar meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

‎"Masih legal, tidak boleh ada persekusi terhadap HTI, seolah sudah dibubarkan. Karena ketika Pemerintah mengatakan hendak artinya punya niat (membubarkan)," ujar Ismail dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM di Cikini, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Ismail, jika sebagian masyarakat memperkirakan HTI bakal dibubarkan oleh Pemerintah minggu mendatang, dia menilai Pemerintah terlebih dahulu harus mengeluarkan surat peringatan.

Diakuinya, dalam Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 17 Tahun 2017 peringatan dilakukan selama tiga kali. Mengacu keluarnya Perppu, maka Pemerintah terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan pertama melalui pengadilan seperti yang disyaratkan dalam UU Ormas.

"Itu bagaimana Perppu ini membuka kesewenangan bapak (penguasa) terhadap anaknya (rakyat). Karena niatnya dari awal ingin bubarkan HTI," tutur dia.

(Baca juga: Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Ormas Islam ke Rezim Jokowi?)

Ismail mengakui, HTI tengah dibidik melalui keluarnya Perppu tersebut. Menurutnya, pemerintah gagal membidik HTI melalui UU Ormas yang dinilainya berbelit-belit dan akan memakan waktu yang cukup lama.

"(Perppu Ormas) ini cara pintas. Dan buktikan ‎HTI tidak pernah curi uang rakyat, HTI dapat penghargaan dari Kapolda waktu itu (Kapolda) Makbul, ‎sebagai ormas yang tertib menyampaikan aspirasinya," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)