Ismail Yusanto Akui HTI Sedang Dibidik lewat Perppu Ormas

Sabtu, 15 Juli 2017 - 14:32 WIB
Ismail Yusanto Akui...
Ismail Yusanto Akui HTI Sedang Dibidik lewat Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menegaskan, organisasinya belum bubar meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

‎"Masih legal, tidak boleh ada persekusi terhadap HTI, seolah sudah dibubarkan. Karena ketika Pemerintah mengatakan hendak artinya punya niat (membubarkan)," ujar Ismail dalam diskusi Polemik SindoTrijayaFM di Cikini, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Ismail, jika sebagian masyarakat memperkirakan HTI bakal dibubarkan oleh Pemerintah minggu mendatang, dia menilai Pemerintah terlebih dahulu harus mengeluarkan surat peringatan.

Diakuinya, dalam Undang-Undang (UU) Ormas Nomor 17 Tahun 2017 peringatan dilakukan selama tiga kali. Mengacu keluarnya Perppu, maka Pemerintah terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan pertama melalui pengadilan seperti yang disyaratkan dalam UU Ormas.

"Itu bagaimana Perppu ini membuka kesewenangan bapak (penguasa) terhadap anaknya (rakyat). Karena niatnya dari awal ingin bubarkan HTI," tutur dia.

(Baca juga: Dituduh Anti-Pancasila, Apa Salah Ormas Islam ke Rezim Jokowi?)

Ismail mengakui, HTI tengah dibidik melalui keluarnya Perppu tersebut. Menurutnya, pemerintah gagal membidik HTI melalui UU Ormas yang dinilainya berbelit-belit dan akan memakan waktu yang cukup lama.

"(Perppu Ormas) ini cara pintas. Dan buktikan ‎HTI tidak pernah curi uang rakyat, HTI dapat penghargaan dari Kapolda waktu itu (Kapolda) Makbul, ‎sebagai ormas yang tertib menyampaikan aspirasinya," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
Sedang Menanti Jet Tempur...
Sedang Menanti Jet Tempur Rafale, Indonesia Digoda F-15EX
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved