Pembubaran Ormas Tak Bisa Melalui Subjektivitas Penguasa
A
A
A
JAKARTA - Presidium Alumni 212 mengkritik atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perppu tersebut dianggap mencederai hukum, pemerintah bisa saja membubarkan ormas dengan sewenang-wenang.
"Perppu ini sangat melanggar HAM warga negara, sewenang-wenang," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo pada wartawan, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Idrus Sambo, tak ada alasan yang tepat sehingga Perppu bisa diterbitkan. Termasuk penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi tiga prasyarat kondisi sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 38/PUU-VII/2009.
(Baca juga: PKS Nilai Perppu Ormas Kembalikan Indonesia ke Rezim Otoriter)
Dia menerangkan, seharusnya pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu. Sebab, Undang-Unang (UU) tentang Ormas sudah memuat semua aturan secara komprehensif.
"Undang-undang yang lalu sudah fair, mengajukan ke pengadilan, biar pengadilan yang menguji, apakah itu bertentangan dengan ideologi bangsa, biar pengadilan yang membuktikannya, bukan subjektivitas penguasa," tuturnya.
"Perppu ini sangat melanggar HAM warga negara, sewenang-wenang," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo pada wartawan, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Menurut Idrus Sambo, tak ada alasan yang tepat sehingga Perppu bisa diterbitkan. Termasuk penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi tiga prasyarat kondisi sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 38/PUU-VII/2009.
(Baca juga: PKS Nilai Perppu Ormas Kembalikan Indonesia ke Rezim Otoriter)
Dia menerangkan, seharusnya pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu. Sebab, Undang-Unang (UU) tentang Ormas sudah memuat semua aturan secara komprehensif.
"Undang-undang yang lalu sudah fair, mengajukan ke pengadilan, biar pengadilan yang menguji, apakah itu bertentangan dengan ideologi bangsa, biar pengadilan yang membuktikannya, bukan subjektivitas penguasa," tuturnya.
(maf)