Pembubaran Ormas Tak Bisa Melalui Subjektivitas Penguasa

Jum'at, 14 Juli 2017 - 19:51 WIB
Pembubaran Ormas Tak...
Pembubaran Ormas Tak Bisa Melalui Subjektivitas Penguasa
A A A
JAKARTA - Presidium Alumni 212 mengkritik atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perppu tersebut dianggap mencederai hukum, pemerintah bisa saja membubarkan ormas dengan sewenang-wenang.

"Perppu ini sangat melanggar HAM warga negara, sewenang-wenang," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo pada wartawan, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Menurut Idrus Sambo, tak ada alasan yang tepat sehingga Perppu bisa diterbitkan. Termasuk penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi tiga prasyarat kondisi sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 38/PUU-VII/2009.

(Baca juga: PKS Nilai Perppu Ormas Kembalikan Indonesia ke Rezim Otoriter)

Dia menerangkan, seharusnya pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu. Sebab, Undang-Unang (UU) tentang Ormas sudah memuat semua aturan secara komprehensif.

"Undang-undang yang lalu sudah fair, mengajukan ke pengadilan, biar pengadilan yang menguji, apakah itu bertentangan dengan ideologi bangsa, biar pengadilan yang membuktikannya, bukan subjektivitas penguasa," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved