Perppu Ormas, Pemerintah Diminta Hormati Demokrasi dan HAM
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta tetap menghormati proses hukum dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Pemerintah dalam menerapkan Perppu itu juga diharapkan tetap menghormati nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mengingatkan, untuk membubarkan ormas tidak cukup dengan pendekatan hukum dan keamanan saja. Namun, kata dia lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan terhadap ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
"Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi," ujar Zainut dalam keterangan persnya, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya sikap konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum juga dianggap penting. Atas dasar itu, dia berharap DPR segera membahas dan memberikan sikapnya menolak atau sebaliknya menerima perppu tersebut. (Baca: Akademisi Hukum Unpad Pertanyakan Penerbitan Perppu Ormas)
"Jika menolak maka perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka perppu tersebut akan menjadi Undang-undang," ucapnya.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mengingatkan, untuk membubarkan ormas tidak cukup dengan pendekatan hukum dan keamanan saja. Namun, kata dia lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan terhadap ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.
"Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi," ujar Zainut dalam keterangan persnya, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya sikap konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum juga dianggap penting. Atas dasar itu, dia berharap DPR segera membahas dan memberikan sikapnya menolak atau sebaliknya menerima perppu tersebut. (Baca: Akademisi Hukum Unpad Pertanyakan Penerbitan Perppu Ormas)
"Jika menolak maka perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka perppu tersebut akan menjadi Undang-undang," ucapnya.
(kur)