Suap Proyek PUPR, Politikus PKB Didakwa Terima Rp7 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR, Musa Zainuddin menerima suap Rp7 miliar.
Penerimaan tersebut secara gamblang dituangkan dalam dakwaan nomor: DAK-39/24/07/2017 atas nama Musa Zainuddin yang dibacakan JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dengan anggota Ariawan Agustiartono, Taufiq Ibnugroho, dan Riniyati Karnasih.
Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/7/2017).
JPU Wawan Yunarwanto menuturkan, Musa Zainuddin selaku penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2014-2019 yang berposisi tugas di Komisi V DPR telah melakukan perbuatan pidana penerima suap bersama dengan terpidana 6 tahun penjara Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahkan wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Musa yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Lampung ini didakwa menerima suap dari terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Terdakwa (Musa) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp7 miliar dari Abdul Khoir," tegas JPU Wawan saat membacakan surat dakwaan atas nama Musa.
Padahal Musa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut untuk menggerakkan Musa selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 agar mengusulkan program tambahan belanja prioritas/optimalisasi/optimasi/on top dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah BPJN IX.
"Dengan maksud agar proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa," tutur JPU Wawan.
(Baca juga: Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta)
Untuk memuluskan aksinya, Musa melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak. Di antaranya, Musa diperkenalkan dengan Khoir oleh Amran di Hotel Grand Mahakam, Blok M, Jakarta pada akhir September 2015.
Saat itu Musa mengutarakan, dia sebagai Kapoksi PKB di Komisi V dengan mempunyai dana tambahan dalam program aspirasi sebesar Rp500 miliar dengan Rp140 miliar di antaranya akan dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.
Beberapa hari berselang Musa, Khoir, dan Amran kembali bertemu di hotel yang sama. Ketiganya menyepakati, program aspirasi senilai Rp108 miliar milik Musa akan dikerjakan oleh Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng (terdakwa pemberi suap masih disidangkan).
Untuk proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku senilai Rp56 miliar akan dikerjakan Aseng. Sedangkan Rekonstruksi Piru-Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp52 miliar dikerjakan Khoir.
"Pada pertemuan tersebut juga disepakati terdakwa (Musa), Khoir, dan Amran mengenai pemberian komitmen fee kepada terdakwa oleh Khoir sebesar 8 persen dari nilai proyek, yakni proyek Taniwel-Saleman Rp4,48 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala sejumlah Rp3,52 miliar," tegas JPU Wawan.
Penerimaan tersebut secara gamblang dituangkan dalam dakwaan nomor: DAK-39/24/07/2017 atas nama Musa Zainuddin yang dibacakan JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dengan anggota Ariawan Agustiartono, Taufiq Ibnugroho, dan Riniyati Karnasih.
Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/7/2017).
JPU Wawan Yunarwanto menuturkan, Musa Zainuddin selaku penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2014-2019 yang berposisi tugas di Komisi V DPR telah melakukan perbuatan pidana penerima suap bersama dengan terpidana 6 tahun penjara Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahkan wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Musa yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Lampung ini didakwa menerima suap dari terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Terdakwa (Musa) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp7 miliar dari Abdul Khoir," tegas JPU Wawan saat membacakan surat dakwaan atas nama Musa.
Padahal Musa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut untuk menggerakkan Musa selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 agar mengusulkan program tambahan belanja prioritas/optimalisasi/optimasi/on top dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah BPJN IX.
"Dengan maksud agar proyek-proyek tersebut dapat dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa," tutur JPU Wawan.
(Baca juga: Pejabat Kementerian PUPR Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta)
Untuk memuluskan aksinya, Musa melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak. Di antaranya, Musa diperkenalkan dengan Khoir oleh Amran di Hotel Grand Mahakam, Blok M, Jakarta pada akhir September 2015.
Saat itu Musa mengutarakan, dia sebagai Kapoksi PKB di Komisi V dengan mempunyai dana tambahan dalam program aspirasi sebesar Rp500 miliar dengan Rp140 miliar di antaranya akan dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.
Beberapa hari berselang Musa, Khoir, dan Amran kembali bertemu di hotel yang sama. Ketiganya menyepakati, program aspirasi senilai Rp108 miliar milik Musa akan dikerjakan oleh Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng (terdakwa pemberi suap masih disidangkan).
Untuk proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku senilai Rp56 miliar akan dikerjakan Aseng. Sedangkan Rekonstruksi Piru-Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp52 miliar dikerjakan Khoir.
"Pada pertemuan tersebut juga disepakati terdakwa (Musa), Khoir, dan Amran mengenai pemberian komitmen fee kepada terdakwa oleh Khoir sebesar 8 persen dari nilai proyek, yakni proyek Taniwel-Saleman Rp4,48 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala sejumlah Rp3,52 miliar," tegas JPU Wawan.
(maf)