Pesan MUI Terkait Perppu Ormas
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi mengaku pihaknya memahami urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dikeluarkan pemerintah.
Zainut mengaku memahami urgensi itu karena Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 dianggap kurang memadai. Sementara mekanisme perubahan UU di DPR membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Sedangkan Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan eksistensi negara," tutur Zainut dalam pers rilisnya, Kamis (13/7/2017).
Untuk hal tersebut kata Zainut, MUI berpesan agar menggunakan Perppu itu untuk kepentingan yang mendesak dan penting. Sebab salah satu syarat keluarnya Perppu karena adanya kepentingan yang memaksa.
"MUI memahami bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut," kata dia.
(Baca juga: Terbitkan Perppu Ormas, HTI Merasa Dizalimi Pemerintah)
Selain itu kata Zainut, MUI berpesan agar Perppu Ormas tidak menyasar pada salah satu Ormas saja. Melainkan Ormas yang dapat dikategorikan bertentangan dengan Pancasila dan mengancam eksistensi NKRI.
"Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi," pungkasnya.
Zainut mengaku memahami urgensi itu karena Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 dianggap kurang memadai. Sementara mekanisme perubahan UU di DPR membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Sedangkan Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan eksistensi negara," tutur Zainut dalam pers rilisnya, Kamis (13/7/2017).
Untuk hal tersebut kata Zainut, MUI berpesan agar menggunakan Perppu itu untuk kepentingan yang mendesak dan penting. Sebab salah satu syarat keluarnya Perppu karena adanya kepentingan yang memaksa.
"MUI memahami bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut," kata dia.
(Baca juga: Terbitkan Perppu Ormas, HTI Merasa Dizalimi Pemerintah)
Selain itu kata Zainut, MUI berpesan agar Perppu Ormas tidak menyasar pada salah satu Ormas saja. Melainkan Ormas yang dapat dikategorikan bertentangan dengan Pancasila dan mengancam eksistensi NKRI.
"Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi," pungkasnya.
(maf)