Pesan MUI Terkait Perppu Ormas

Kamis, 13 Juli 2017 - 16:04 WIB
Pesan MUI Terkait Perppu...
Pesan MUI Terkait Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), ‎Zainut Tauhid Saadi mengaku pihaknya memahami urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dikeluarkan pemerintah.

Zainut mengaku memahami urgensi itu karena Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013‎ dianggap kurang memadai. Sementara mekanisme perubahan UU di DPR membutuhkan waktu yang cukup lama.

‎"Sedangkan Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan eksistensi negara," tutur Zainut dalam pers rilisnya, Kamis (13/7/2017).

Untuk hal tersebut kata Zainut, MUI berpesan agar menggunakan Perppu itu untuk kepentingan yang mendesak dan penting. Sebab salah satu syarat keluarnya Perppu karena adanya kepentingan yang memaksa.

"MUI memahami bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut," kata dia.

(Baca juga: Terbitkan Perppu Ormas, HTI Merasa Dizalimi Pemerintah)

Selain itu kata Zainut, MUI berpesan agar Perppu Ormas tidak menyasar pada salah satu Ormas saja. Melainkan Ormas yang dapat dikategorikan bertentangan dengan Pancasila dan mengancam eksistensi NKRI.

"Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved