Pemerintah dan DPR Sepakati 7 Isu RUU Perlindungan TKI

Rabu, 12 Juli 2017 - 21:06 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakati...
Pemerintah dan DPR Sepakati 7 Isu RUU Perlindungan TKI
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) atau TKI.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, tujuh isu yang disepakati ini ialah atase ketenagakerjaan yang dibentuk di semua Negara penempatan.

Para diplomat ini akan bertugas mendata ketenagakerjaan, verifikasi, market intelegent, dan berkoordinasi dengan negara penempatan.

"Secara prinsip saya sampaikan, pemerintah sangat berkepentingan dalam penyelesaian revisi UU Nomor 39 Tahun 2004, karena ini menjadi dasar pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita," kata Hanif saat pembahasan RUU PPILN dengan BNP2TKI bersama Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Isu kedua ialah adanya jaminan sosial bagi pekerja migran. Pemerintah juga akan menekan biaya penempatan hingga zero sehingga pekerja tidak terbebani biaya. Hanif melanjutkan, kesepakatan juga menyangkut adanya pelayanan terpadu satu atap bagi pekerja sebelum dan setelah bekerja.

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, pemerintah pusat dan daerahakan membagi tugas dan tanggung jawab. Hanif mengatakan, pusat menyediakan pelatihan melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Sementara tanggung jawab daerah adalah menginformasikan job order kepada pencari kerja, pelaksana pusat pelayanan terpadu bidang pekerja migran, bersama pemerintah pusat melakukan pendidikan dan pelatihan kerja.

"Pemerintah daerah juga menyediakan pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan," ucapnya.

Dia melanjutkan, isu keenam adalah mengenai Badan/Kelembagaan. Pelaksanaan tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk dan disahkan Presiden. Badan ini bekerja terpadu dan terintegasri dengan anggotanya dari wakil-wakil kementerian dan lembaga.

Sedangkan isu ketujuh adalah pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia. "Pelaksananya adalah pemerintah pusat, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved