Pemerintah dan DPR Sepakati 7 Isu RUU Perlindungan TKI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) atau TKI.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, tujuh isu yang disepakati ini ialah atase ketenagakerjaan yang dibentuk di semua Negara penempatan.
Para diplomat ini akan bertugas mendata ketenagakerjaan, verifikasi, market intelegent, dan berkoordinasi dengan negara penempatan.
"Secara prinsip saya sampaikan, pemerintah sangat berkepentingan dalam penyelesaian revisi UU Nomor 39 Tahun 2004, karena ini menjadi dasar pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita," kata Hanif saat pembahasan RUU PPILN dengan BNP2TKI bersama Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Isu kedua ialah adanya jaminan sosial bagi pekerja migran. Pemerintah juga akan menekan biaya penempatan hingga zero sehingga pekerja tidak terbebani biaya. Hanif melanjutkan, kesepakatan juga menyangkut adanya pelayanan terpadu satu atap bagi pekerja sebelum dan setelah bekerja.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, pemerintah pusat dan daerahakan membagi tugas dan tanggung jawab. Hanif mengatakan, pusat menyediakan pelatihan melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
Sementara tanggung jawab daerah adalah menginformasikan job order kepada pencari kerja, pelaksana pusat pelayanan terpadu bidang pekerja migran, bersama pemerintah pusat melakukan pendidikan dan pelatihan kerja.
"Pemerintah daerah juga menyediakan pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan," ucapnya.
Dia melanjutkan, isu keenam adalah mengenai Badan/Kelembagaan. Pelaksanaan tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk dan disahkan Presiden. Badan ini bekerja terpadu dan terintegasri dengan anggotanya dari wakil-wakil kementerian dan lembaga.
Sedangkan isu ketujuh adalah pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia. "Pelaksananya adalah pemerintah pusat, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan," pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, tujuh isu yang disepakati ini ialah atase ketenagakerjaan yang dibentuk di semua Negara penempatan.
Para diplomat ini akan bertugas mendata ketenagakerjaan, verifikasi, market intelegent, dan berkoordinasi dengan negara penempatan.
"Secara prinsip saya sampaikan, pemerintah sangat berkepentingan dalam penyelesaian revisi UU Nomor 39 Tahun 2004, karena ini menjadi dasar pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita," kata Hanif saat pembahasan RUU PPILN dengan BNP2TKI bersama Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Isu kedua ialah adanya jaminan sosial bagi pekerja migran. Pemerintah juga akan menekan biaya penempatan hingga zero sehingga pekerja tidak terbebani biaya. Hanif melanjutkan, kesepakatan juga menyangkut adanya pelayanan terpadu satu atap bagi pekerja sebelum dan setelah bekerja.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, pemerintah pusat dan daerahakan membagi tugas dan tanggung jawab. Hanif mengatakan, pusat menyediakan pelatihan melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
Sementara tanggung jawab daerah adalah menginformasikan job order kepada pencari kerja, pelaksana pusat pelayanan terpadu bidang pekerja migran, bersama pemerintah pusat melakukan pendidikan dan pelatihan kerja.
"Pemerintah daerah juga menyediakan pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan," ucapnya.
Dia melanjutkan, isu keenam adalah mengenai Badan/Kelembagaan. Pelaksanaan tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Badan yang dibentuk dan disahkan Presiden. Badan ini bekerja terpadu dan terintegasri dengan anggotanya dari wakil-wakil kementerian dan lembaga.
Sedangkan isu ketujuh adalah pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia. "Pelaksananya adalah pemerintah pusat, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan," pungkasnya.
(maf)