Perppu Ormas Dinilai Jadi Ancaman Semua Ormas
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menolak terbitnya Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia.
Ketua Umum PP Hima Persis Nizar Ahmad Saputra mengatakan, pihaknya menolak Perppu Ormas lantaran substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.
Nizar mengaku sepakat, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun demikian, pemerintah harus mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.
"Pembubaran ormas kewenangan mutlak Pemerintah. Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum menjadi negara kekuasaan," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).
(Baca juga: Try Sutrisno Sebut Ormas Anti-Pancasila Tak Punya Hak Hidup)
Nizar mengatakan, penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.
Dia menilai, Pasal 59 Ayat 3 Perppu Ormas yang berisi tentang larangan ormas sebagai pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. "Pasal ini bisa mengancam semua ormas," ucap Nizar.
Karena itu dia mendorong agar pemerintah lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.
Ketua Umum PP Hima Persis Nizar Ahmad Saputra mengatakan, pihaknya menolak Perppu Ormas lantaran substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.
Nizar mengaku sepakat, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun demikian, pemerintah harus mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.
"Pembubaran ormas kewenangan mutlak Pemerintah. Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum menjadi negara kekuasaan," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).
(Baca juga: Try Sutrisno Sebut Ormas Anti-Pancasila Tak Punya Hak Hidup)
Nizar mengatakan, penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.
Dia menilai, Pasal 59 Ayat 3 Perppu Ormas yang berisi tentang larangan ormas sebagai pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. "Pasal ini bisa mengancam semua ormas," ucap Nizar.
Karena itu dia mendorong agar pemerintah lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.
(maf)