Perppu Ormas Dinilai Jadi Ancaman Semua Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 - 20:27 WIB
Perppu Ormas Dinilai...
Perppu Ormas Dinilai Jadi Ancaman Semua Ormas
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menolak terbitnya Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia.

Ketua Umum PP Hima Persis Nizar Ahmad Saputra mengatakan, pihaknya menolak Perppu Ormas lantaran substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

Nizar mengaku sepakat, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun demikian, pemerintah harus mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.

"Pembubaran ormas kewenangan mutlak Pemerintah. Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum menjadi negara kekuasaan," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).

(Baca juga: Try Sutrisno Sebut Ormas Anti-Pancasila Tak Punya Hak Hidup)

Nizar mengatakan, penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.

Dia menilai, Pasal 59 Ayat 3 Perppu Ormas yang berisi tentang larangan ormas sebagai pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. "Pasal ini bisa mengancam semua ormas," ucap Nizar.

Karena itu dia mendorong agar pemerintah lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved