Perppu Ormas Dinilai Jadi Ancaman Semua Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 - 20:27 WIB
Perppu Ormas Dinilai...
Perppu Ormas Dinilai Jadi Ancaman Semua Ormas
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) menolak terbitnya Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia.

Ketua Umum PP Hima Persis Nizar Ahmad Saputra mengatakan, pihaknya menolak Perppu Ormas lantaran substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas.

Nizar mengaku sepakat, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun demikian, pemerintah harus mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.

"Pembubaran ormas kewenangan mutlak Pemerintah. Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum menjadi negara kekuasaan," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).

(Baca juga: Try Sutrisno Sebut Ormas Anti-Pancasila Tak Punya Hak Hidup)

Nizar mengatakan, penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.

Dia menilai, Pasal 59 Ayat 3 Perppu Ormas yang berisi tentang larangan ormas sebagai pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. "Pasal ini bisa mengancam semua ormas," ucap Nizar.

Karena itu dia mendorong agar pemerintah lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved